logo Kompas.id
Politik & HukumRUU Lembaga Kepresidenan...
Iklan

RUU Lembaga Kepresidenan Mendesak untuk Batasi Presiden

RUU Lembaga Kepresidenan diperlukan untuk mengatur ”do and dont” bagi Presiden, terutama menjelang transisi kekuasaan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Presiden Joko Widodo saat memberikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden Joko Widodo saat memberikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai diperbolehkannya Presiden memihak dan berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden mempertegas pentingnya pembentukan Rancangan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan. RUU tersebut dapat mengatur secara detail mengenai apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh seorang Presiden.

”Dalam konteks ketatanegaraan, ini semakin menunjukkan pentingnya RUU Lembaga Kepresidenan. Dengan demikian, memang harus diatur secara jelas tentang posisi Presiden di dalam ketatanegaraan, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, yang juga guru besar ilmu perundang-undangan, saat dihubungi, Rabu (24/1/2024).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000