Hari ini, MK membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Semua pihak seyogianya siap menghormati apa pun putusan MK.
Oleh
Tim Kompas
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keabsahan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024 akan ditentukan pada Senin (22/4/2024) ini. Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden mulai pukul 09.00 WIB. Semua pihak diharapkan dapat menerima apa pun putusan para hakim konstitusi.
MK sudah menggelar persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 sejak 27 Maret hingga 5 April lalu. Sidang didahului dengan pembacaan permohonan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, kemudian diakhiri dengan mendengarkan keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju mengenai bantuan sosial.
Terkait hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengapresiasi para pemohon perkara sengketa hasil pilpres karena sudah meletakkan jalur penyelesaian sengketa politik melalui MK. Langkah itu merupakan pilihan yang baik bagi perkembangan demokrasi konstitusional di Indonesia.
Apresiasi juga diberikan kepada sejumlah elemen masyarakat, seperti akademisi, tokoh masyarakat, budayawan, dan mahasiswa yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae). Bayu melihat fenomena tersebut sebagai bentuk kepercayaan kepada MK untuk menyelesaikan perkara sengketa hasil pilpres.
Namun, mengingat perkara itu bersifat interpartis adversarial yang berkenaan dengan kalah-menang ataupun kabul-tolak, putusannya tidak akan bisa mewadahi keinginan semua pihak. ”Di sinilah letak kedewasaan kita dalam menjadi negara hukum akan diuji. Ketika kita sudah memercayakan kepada MK, apa pun putusannya, berarti kita sudah siap menerima dan menghormati putusan yang bersifat final itu,” tutur Bayu, Minggu (21/4/2024).
Hal terpenting, menurut dia, proses persidangan telah berjalan sesuai hukum acara MK. Proses persidangan MK juga sudah menampung partisipasi yang luas. Bahkan, MK telah memanggil empat menteri untuk dimintai keterangan. MK juga memberi ruang adanya kesimpulan dari semua pihak yang terkait sengketa. MK pun mempertimbangkan 14 amicus curiae yang diajukan sebelum 16 April pukul 16.00 WIB.
Ditemui seusai Halalbihalal Idul Fitri Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin di Jakarta, Minggu, Anies mengaku akan menghormati apa pun putusan MK. Ia juga meminta semua pihak, tak terkecuali para pendukungnya, untuk menunggu putusan MK dan mengimbau pendukungnya yang akan berunjuk rasa untuk tetap menjaga ketertiban.
”Siapa pun di mana pun, yang akan melakukan kegiatan menyampaikan pendapat, menyampaikan pikiran, pandangan, berkumpul, harus selalu mengikuti ketentuan hukum dan etika,” ujarnya.
Secara terpisah, Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, yakin MK bakal mengabulkan permohonan mereka untuk mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres peraih suara terbanyak di Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. ”Putusan itu akan mengembalikan kembali marwah demokrasi,” katanya.
Sebaliknya, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka optimistis MK bakal menolak permohonan gugatan sengketa hasil pilpres.
Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, memperkirakan, ada tiga kemungkinan yang akan diputuskan MK. Kemungkinan itu adalah tak menerima permohonan pemohon, tak mengabulkan gugatan pemohon, atau menolak seluruh permohonan. MK juga bisa menambah amar putusan lain, tetapi tetap dalam koridor ketiga kemungkinan tersebut.
Hari Kartini
Momentum peringatan Hari Kartini yang jatuh pada Minggu (21/4/2024) pun dimanfaatkan sejumlah guru besar, dosen, mahasiswa, dan perempuan alumnus Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta untuk menyampaikan harapan kepada MK. Hal ini tertuang dalam pernyataan sivitas akademika UGM berjudul ”Kartini Bangkit: Mengawal Putusan MK untuk Demokrasi Indonesia” yang dibacakan Guru Besar Fakultas Biologi UGM Endang Semiarti.
Dalam pernyataan itu disebutkan, pelanggaran terhadap konstitusi, undang-undang, etika, dan norma bernegara dinilai telah marak terjadi selama lima tahun terakhir akibat ambisi segelintir elite politik. Arah pembangunan bangsa ini pun akan sangat ditentukan oleh putusan MK hari ini.
”Dari Yogyakarta, kami berharap MK sebagai benteng terakhir keadilan agar menggunakan nurani, akal sehat, dan kewenangan yang dimilikinya untuk mengambil keputusan berkeadilan demi menjaga demokrasi dan amanah konstitusi untuk kesejahteraan generasi sekarang dan yang akan datang,” kata Endang.
Kesimpulan dari Sidang Pendapat Rakyat Poros Jakarta-Yogyakarta yang digelar pada Jumat lalu juga menyuarakan harapan kepada MK. Dalam kesimpulannya, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto mengungkapkan, kedelapan panelis yang terlibat (terdiri atas akademisi dari sejumlah kampus) menyarankan kepada MK agar dalam menyelesaikan sengketa hasil pilpres mengedepankan, antara lain, nilai konstitusi, etika, substansi, serta keadilan dalam proses dan hasil pemilu yang tidak hanya bersifat formalitas.
Sidang itu juga menilai presiden telah melanggar konstitusi melalui penyalahgunaan kuasa dengan turut campur tangan selama pemilu. Karena itu, diperlukan upaya-upaya untuk mengikat presiden pada satu aturan yang dapat membatasi modus manipulasi hukum pemilu, kesadaran pemilih, penghitungan suara, serta manipulasi pemilu yang memanfaatkan sumber daya negara, seperti anggaran publik, dan institusi negara, seperti kepolisian, untuk memengaruhi pemilih.
Pemilu 2024 juga dinilai sebagai pemilu yang tidak adil karena praktik politik nepotisme Presiden Joko Widodo. Karena itu, mereka merekomendasikan pencabutan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dan membuka jalan bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran, maju di Pilpres 2024.