Jubir Presiden: Putusan MK Sudah Dibacakan, Masyarakat Diajak Bersatu Kembali
Seusai MK memutus, lewat jubir, Presiden Jokowi nilai pemilu presiden telah selesai. Saatnya bersatu, membangun kembali.
Oleh
NINA SUSILO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menilai Pemilihan Presiden 2024 telah usai seiring putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan pada Senin (22/4/2024). Karena itu, saatnya masyarakat kembali bersatu dan membangun Indonesia.
Presiden Joko Widodo melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Senin (22/4/2024), menyatakan menghormati putusan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Putusan MK bersifat final dan binding atau mengikat.
Dalam pembacaan putusan tersebut, hakim MK memutus menolak permohonan gugatan baik dari pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hakim konstitusi menolak seluruh permohonan kedua paslon tersebut.
Kendati demikian, ada tiga hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion). Mereka adalah Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra. Saldi menyoroti penyaluran bansos yang masif dengan rentang berdekatan dengan pemilu, pejabat daerah yang tidak netral, dan celah hukum yang dimanfaatkan. Menurut dia, pembagian bansos di waktu menjelang pemilu adalah salah satu pola yang jamak terjadi untuk mendapatkan keuntungan elektoral.
Enny juga menilai ada persoalan pelanggaran netralitas aparat negara dalam pemilu. Contohnya adanya penjabat kepala daerah yang ikut dalam kegiatan pembagian bansos dan menggunakan pakaian dengan warna identik dengan calon presiden tertentu di acara capres tersebut.
Arief dalam pendapat berbedanya juga menyebutkan, Presiden Jokowi dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari pusat hingga daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu. Hal ini dinilainya mencederai sistem keadilan pemilu yang tidak hanya dimuat dalam instrumen hukum internasional, tetapi juga di Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.
Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain, kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan penjabat kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti.
Kendati ada pendapat berbeda, Ari meyakini putusan MK tetap menyatakan tuduhan-tuduhan tersebut tidak terbukti. ”Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain, kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan penjabat kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti,” ujar Ari secara tertulis.
Pemilu selesai
Dengan adanya putusan MK tersebut, pilpres pun dinilai Ari telah selesai. Kini saatnya untuk semua kembali bersatu dan bekerja sama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan makin maju.
Selain itu, kata Ari, pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih. Selain itu, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada Oktober 2024 nanti.