Kubu Ganjar-Mahfud yakin MK bakal mengabulkan permohonan mereka, termasuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim hukum pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD optimistis Mahkamah Konstitusi bakal mengabulkan permohonan mereka untuk mendiskualifikasi kepesertaan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024. Mahkamah Konstitusi juga diyakini akan mengeluarkan putusan untuk memperbaiki iklim demokrasi di Indonesia.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden pada Senin (22/4/2024). Putusan akan dibacakan setelah MK menggelar persidangan pada 27 Maret hingga 5 April lalu.
Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, meyakini MK bakal mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran, seperti petitum yang mereka ajukan. Putusan MK juga akan memperjelas polemik pelanggaran konstitusi dan menyelesaikan sengketa hasil pilpres.
”Kami yakin MK akan mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 dan menjaga konstitusi. Putusan itu akan mengembalikan kembali marwah demokrasi,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (21/4/2024).
Meskipun demikian, Ronny tak mau menebak apa yang akan diputuskan MK. Bagi dia, putusan MK bersifat final dan mengikat serta menyelesaikan masalah yang memicu kontroversi publik.
Menurut Ronny, Tim Hukum Ganjar-Mahfud tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi putusan MK. Sebab, semua argumen dan bukti sudah disampaikan di depan hakim konstitusi. Mereka hanya berharap MK mengeluarkan putusan terbaik bagi bangsa Indonesia.
”Kami berdoa saja, semua argumen dan bukti sudah disampaikan. Kami berharap putusan besok menjadi catatan baik, yang akan tercatat dalam sejarah republik ini,” kata Ronny.
Kami yakin MK akan mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 dan menjaga konstitusi. Putusan itu akan mengembalikan kembali marwah demokrasi.
Pasangan Ganjar-Mahfud mengajukan sejumlah permohonan kepada MK. Salah satunya membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 yang salah satunya berisi hasil perolehan suara tiga calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pilpres 2024. Keputusan itu memuat raihan suara ketiga capres-cawapres yang menunjukkan pasangan Prabowo-Gibran menang dari dua pasangan lainnya dengan 92.214.691 suara sah nasional.
Petitum lainnya adalah mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran, memerintahkan KPU untuk melakukan pemilu ulang, dan memastikan KPU untuk menjalankan hasil putusan MK.
Dua putusan
Secara terpisah, Juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, MK telah mengirimkan undangan kepada semua pihak untuk ikut hadir dalam pembacaan putusan, Senin (22/4/2024). Menurut rencana, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Menurut Fajar, sidang akan dimulai dengan pembacaan putusan untuk permohonan PHPU dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan atas permohonan PHPU dari kubu Ganjar-Mahfud.
”Jadi, ada dua putusan. Tidak digabung menjadi satu putusan,” tutur Fajar.
Para hakim, lanjut dia, maraton menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) hingga Minggu. ”Kami tidak tahu persis, seperti apa proses pengambilan keputusan atau pembahasannya (di RPH). Tetapi, Sabtu sampai Minggu masih diagendakan (RPH),” kata Fajar (Kompas.id, 20/4/2024).