Cari Sosok Potensial, Parpol Jaring Kandidat Kepala Daerah secara Terbuka
Penjaringan dini bakal calon kepala daerah dinilai sebagai bagian dari upaya parpol untuk mendapatkan tokoh potensial.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Sekitar empat bulan menjelang pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, partai-partai politik sudah mulai menjaring bakal calon kepala daerah. Sejumlah parpol membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi bakal calon kepala daerah, dari bupati, wali kota, hingga gubernur. Seluruh kalangan masyarakat, baik kader partai maupun bukan, bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah.
Salah satu partai politik (parpol) yang sudah mulai membuka pendaftaran adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat saat dihubungi, Minggu (21/4/2024), mengatakan, PDI-P telah membuka pendaftaran bagi masyarakat umum untuk mengisi calon gubernur-wakil gubernur di 37 Provinsi serta calon bupati-wakil bupati dan calon wali kota-wakil wali kota di 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Meski perekrutan digelar terbuka, kader PDI-P tetap akan diprioritaskan untuk dicalonkan sebagai kepala daerah.
”Saat ini masih dalam proses penjaringan bakal calon kepala daerah. Bagi tokoh-tokoh lokal yang ingin mendaftar bisa langsung ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk le vel kabupaten/kota atau Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk level provinsi maupun ke DPP , termasuk dari kader internal yang ingin mendaftar,” kata Djarot.
Mengingat waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dimulai akhir Agustus 2024, lanjut Djarot, PDI-P akan mengumpulkan para ketua, sekretaris, dan bendahara di tingkat DPD pada Senin (22/4/2024). Pertemuan digelar untuk koordinasi agar penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala daerah dapat berjalan dengan baik.
Djarot menegaskan, PDI-P akan memberikan perlakuan yang sama pada para pendaftar bakal calon kepala daerah, baik mantan birokrat, purnawirawan TNI/Polri dan tokoh masyarakat maupun kader internal. Mereka akan melewati tahapan pendaftaran penjaringan bakal calon kepala daerah dan penyaringan dengan melihat rekam rekam jejak, kapasitas, popularitas dan elektabilitas. Pemilihan kandidat juga akan dilakukan dengan melihat kesamaan pandangan dan ideologi dengan PDI-P.
”Selanjutnya, partai akan menetapkan bakal calon kepala daerah dan mengikuti sekolah partai. PDI-P tidak akan kekurangan kader terbaiknya yang diusung dalam Pilkada 2024 nanti,” tutur mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
PDI-P, lanjut Djarot, juga telah menyiapkan pembekalan bagi para bakal calon kepala daerah melalui sekolah partai. ”Sekolah partai ini, kan, untuk penguatan ideologi, dan muatan lainnya yang spesifik dan penting. Tidak mengharuskan kandidat itu yang populer-populer, tetapi ia harus orang yang tulus, ikhlas, untuk pengabdian kepada rakyat,” tuturnya.
Selain PDI-P, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga sudah membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah. PKB tidak akan membatasi diri hanya mengusung calon dari kader internal, tetapi juga figur di luar partai.
Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menggunakan hak suaranya di TPS 023, Jalan Kemang Raya, Jakarta, Rabu (14/2/2024).
Menurut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, masyarakat yang tertarik mencalonkan diri dapat mendaftarkan diri ke kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB. PKB juga membuka pendaftaran melalui sistem daring.
PKB akan menentukan calon kepala daerah yang diusung berdasarkan beberapa kriteria dan indikator. Visi-misi, komitmen, rekam jejak, kapasitas, dan kemampuan calon menjadi bahan pertimbangan.
Kualitas kader
Kader PKB yang akan mencalonkan diri juga tidak otomatis masuk. PKB tetap akan melihat kualitasnya. Muhaimin sempat bergurau bahwa ia cenderung tidak percaya dengan kader internal PKB. Namun, ia tidak menjelaskan alasan ketidakpercayaannya tersebut.
”Kami tidak melihat lagi kalau itu kader. Kader tapi kualitasnya rendah, ya, tidak akan kami terima. Tapi kalau dari luar kualitasnya bagus, pasti insya Allah kami usung,” ujar Muhaimin.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan, saat ini Nasdem sedang finalisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tahapan perekrutan calon kepala daerah. Walau demikian, Herman memberikan gambaran bahwa banyak kader internal yang bakal tampil di pilkada. Sebab, Nasdem mempunyai 22 pimpinan DPRD provinsi serta 148 pimpinan DPRD kabupaten/kota (Kompas.id, 20/4/2024).
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengungkapkan, PAN telah menginstruksikan kepada jajaran DPW tingkat provinsi dan DPD di kabupaten/kota untuk membuka pendaftaran penjaringan bakal calon kepala daerah sebelum perayaan Idul Fitri pada 11 April 2024. Para kader PAN terbaik diprioritaskan untuk bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah.
”(Kader) prioritas kami. Tidak ada persyaratan khusus yang kami tetapkan. Paling penting adalah rekam jejak serta bagaimana ketokohan dari kandidat. Hasil survei juga bisa menunjukkan elektabilitas dan popularitas mereka di masyarakat,” kata Eddy.
Merespons akar rumput
Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, berpendapat, sejumlah parpol yang sudah membuka pendaftaran bakal kandidat kepala daerah sebagai upaya bagi parpol untuk mendapatkan tokoh daerah yang potensial dan juga populer untuk menjadi calon kepala daerah. Fenomena penjaringan dini tersebut sebagai bagian dari upaya parpol sesegera mungkin menemukan tokoh yang ideal sebelum dilirik oleh parpol lainnya.
Sejumlah parpol yang sudah membuka pendaftaran bakal kandidat kepala daerah sebagai upaya bagi parpol untuk mendapatkan tokoh daerah yang potensial dan juga populer untuk menjadi calon kepala daerah
”Menurut saya itu lebih pada upaya parpol untuk merespons aspirasi akar rumput terkait suatu calon sehingga berupaya untuk menjemput bola,” katanya.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menambahkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, mengatur bahwa perekrutan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dilakukan secara terbuka dan demokratis.
Menurut Titi, perekrutan kandidat secara demokratis salah satunya bisa terwujud jika anggota dan pengurus partai lebih aktif dalam mencermati kebijakan partai. Mereka harus menjalankan fungsi kontrol agar pencalonan kepala daerah daerah dilakukan sesuai dengan prosedur organisasi dan prinsip demokratis. Sebab, selama ini pengambilan keputusan didominasi oleh elite partai.
”Kadang-kadang proses pendaftaran tersebut bisa menjadi tidak bermakna akibat intervensi dan sabotase dari elite partai. Bahkan, juga ada proses transaksional saat seleksi yang dilakukan parpol. Banyak kasus calon yang dipilih justru tidak merefleksikan aspirasi kader dan malah menomorduakan kader organik parpol karena pertimbangan pragmatis popularitas dan elektabilitas calon. Jadi, yang diutamakan adalah peluang kemenangan dari pada promosi kader secara optimal,” ujar Titi.