"Amicus Curiae” hingga 16 April Pukul 16.00 Akan Dinilai Hakim MK
Hingga 17 April 2024, sebanyak 23 "amicus curiae" disampaikan ke MK. Hakim akan posisikan dan menilainya.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Hakim Konstitusi mempunyai kewenangan penuh untuk mendalami serta memosisikan dan memberi penilaian terhadap amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. Namun, Mahkamah Konstitusi hanya akan mempertimbangkan amicus curiae yang diterima hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Sejak Rabu, 16 April 2024, para hakim konstitusi juga sudah mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk mencermati setiap keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan selama persidangan sekaligus merumuskan putusan. Kesimpulan tertulis dari para pihak juga sudah diserahkan kepada MK.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono Suroso, mengatakan, hingga 17 April 2024, sebanyak 23 amicus curiae yang telah disampaikan kepada MK. Walau demikian, amicus curiae yang akan didalami oleh majelis hakim yakni hanya diterima sampai dengan 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Fajar enggan menjelaskan terkait alasannya tersebut
Amicus curiae yang akan didalami oleh majelis hakim yakni hanya diterima sampai dengan 16 April 2024 pukul 16.00.
“Sesuai kebijakan majelis hakim, amicus curiae yang turut didalami oleh majelis hakim adalah amicus curiae yang diterima MK sampai dengan 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” ujar Fajar saat dihubungi, Kamis (18/4/2024).
Pengajuan amicus curiae datang dari berbagai elemen masyarakat mulai dari kelompok, kelembagaan, maupun perseorangan. Dengan latar belakang seperti akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa yang turut mengajukan permohonan menjadi sahabat peradilan. Catatan Kompas kemarin, setidaknya ada 21 sahabat pengadilan yang diajukan ke MK. Namun, MK hari ini menyebutkan ada 23 sahabat pengadilan.
Mereka adalah Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi (Brawijaya); Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI); TOP GUN; Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil; Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial FH UGM; Pandji R Hadinoto; Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad dan lain-lain; UGM-UNPAD-Undip-Universitas Airlangga; Megawati Soekarnoputri; dan Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI).
Pengajuan amicus curiae datang dari berbagai elemen masyarakat , dari kelompok, kelembagaan, maupun perseorangan.
Kemudian, ada Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN); Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Stefanus Hendriyanto; Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL); Indonesian American Lawyer Association (IALA); Reza Indragiri Amriel; dan Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan.
Selanjutnya, Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta; Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia; M Subhan; Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM); Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub; serta Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
Dipilah terlebih dahulu
Lebih jauh menurut Fajar, pihaknya akan terus menerima amicus curiae yang disampaikan kepada MK, akan tetapi tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Konstitusi. Selanjutnya, sejumlah amicus curiae akan dipilah terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada para hakim konstitusi.
“Jadi nanti kita pilah ini, mana yang diterima tanggal 16 April serta paling lama pukul 16.00 itu, dan mana yang diterima lebih dari tanggal itu,” katanya.
Fajar mengatakan, terkait seberapa berpengaruh amicus curiae, itu merupakan kewenangan penuh hakim konstitusi untuk memosisikan dan memberi penilaian hukum dalam pembahasan serta pengambilan keputusan sengketa hasil Pilpres 2024.
Sidang RPH maraton
Saat ini, hakim konstitusi sedang menggelar RPH untuk mencermati setiap keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan sekaligus merumuskan putusan. Sidang pengucapan putusan akan diagendakan pada 22 April 2024.
“RPH sedang berlangsung sampai nanti pada 21 April. RPH terus maraton dilakukan. Dan tanggal 22 April kita sidang pengucapan keputusan,” ujar Fajar.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat, amicus curiae merupakan bentuk partisipasi publik. Entah nantinya amicus curiae itu menjadi pertimbangan hakim atau tidak, hal itu tergantung dari independensi hakim. Yang pasti, masyarakat Indonesia menanti putusan yang akan diambil oleh para penjaga konstitusi. (Kompas.id,17/4/1024).