Kubu Amin dan Ganjar-Mahfud Optimistis Permohonannya Dikabulkan Mahkamah Konstitusi
Kuasa hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah menyerahkan kesimpulan ke MK.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Para pemohon perkara sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden dari kubu calon presiden-wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD optimistis permohonan mereka akan dikabulkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi. Para hakim diyakini telah menggali kualitas pemilu secara substantif selama persidangan.
Kuasa hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud masing-masing telah menyerahkan kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (16/4/2024). Kuasa hukum Anies-Muhaimin menambahkan 35 bukti tambahan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulannya. Adapun kuasa hukum Ganjar-Mahfud menyampaikan, ada lima kategori pelanggaran yang sangat mencolok pada Pilpres 2024.
Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengatakan, pihaknya mendalilkan telah terjadi pengkhianatan dan pelanggaran konstitusi, serta pelanggaran asas bebas, jujur, dan adil dalam pemilu. Kesimpulan yang disampaikan merupakan rangkuman proses persidangan. Bukti, saksi, dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan diharapkan menjadi bahan pertimbangan hakim.
”Selama proses persidangan, kami melihat kesungguh-sungguhan majelis hakim yang mulia memeriksa perkara ini,” kata Ari.
Menurut dia, para hakim telah menggali secara substantif kualitas pemilu. Para hakim sama sekali tidak membahas tentang angka-angka. Karena itu, pihaknya sangat puas dengan persidangan yang telah berlangsung. Ia sangat optimistis permohonan mereka akan dikabulkan.
”Tinggal sekarang kita sama-sama mendoakan, semua majelis hakim yang mulia ini diberikan keteguhan hati, keberanian, ketegasan dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena semua fakta, semua bukti, telah dipaparkan di proses persidangan ini,” ucap Ari.
Kuasa hukum Anies-Muhaimin lainnya, Heru Widodo, menyebutkan, dari 35 bukti tambahan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kesimpulan, di antaranya terkait pelanggaran terhadap persyaratan pencalonan. Selain itu, bukti tentang pelanggaran dalam penyalahgunaan bantuan sosial (bansos), netralitas penjabat kepala daerah dan kepala desa, serta terkait dengan teknologi informasi.
Tinggal sekarang kita sama-sama mendoakan, semua majelis hakim yang mulia ini diberikan keteguhan hati, keberanian, ketegasan dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena semua fakta, semua bukti, telah dipaparkan di proses persidangan ini.
Ia menegaskan, sampai saat ini Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Rakabelum menjadi pasangan calon presiden-wakil presiden terpilih. Sebab, surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diterbitkan pada 20 Maret baru sebatas penetapan hasil perolehan suara secara nasional. Keputusan KPU itu bisa dibatalkan oleh MK dalam sengketa hasil pemilihan yang akan berakhir.
Dari etika hingga politisasi bansos
Seusai menyerahkan kesimpulan, kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyampaikan, ada lima kategori pelanggaran yang sangat mencolok pada Pilpres 2024. Pertama, pelanggaran etika yang dimulai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kedua, nepotisme yang dilarang oleh undang-undang. Nepotisme itu terlihat dari Presiden Joko Widodo yang mendorong anak dan menantunya dalam membangun dinasti kekuasaan. Ketiga, penyalahgunaan kekuasaan yang sangat terorganisasi, masif, dan terjadi di mana-mana.
Ada juga politisasi bansos terutama yang dilakukan dalam tiga bulan terakhir jelang pemungutan suara.
Keempat, pelanggaran prosedural pemilu. Itu terlihat dari apa yang dilakukan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pasangan Prabowo-Gibran. Pelanggaran itu bisa menjadi alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Kelima, penyalahgunaan teknologi informasi di KPU yang menimbulkan kekacauan, kontroversi, dan penggelembungan suara.
Ia mengatakan, ada juga politisasi bansos terutama yang dilakukan dalam tiga bulan terakhir jelang pemungutan suara. Menurut Todung, empat menteri yang dihadirkan MK tidak menjawab soal politisasi bansos.
Keempat menteri dimaksud ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Todung menegaskan, keempat menteri tersebut hanya menjawab bahwa bansos ada dasar hukumnya. Mereka tidak menjelaskan apa yang terjadi di lapangan.
Ia optimistis MK akan mengabulkan permohonan yang mereka ajukan. Todung yakin MK mempunyai keberanian dan sikap kenegarawanan serta berpikir jangka panjang.
Secara terpisah, saat dihubungi, Juru Bicara MK Fajar Laksono Suroso mengatakan, agenda sidang pengucapan putusan tetap akan dilaksanakan pada 22 April 2024. Saat ini, rapat permusyawaratan hakim masih berlangsung. Karena sifatnya tertutup, ia tidak bisa memublikasikannya.
Fajar mengatakan, kesimpulan dari semua pihak yang disampaikan ke MK menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara. Kesimpulan tersebut turut dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara ini.