logo Kompas.id
Politik & HukumKubu Amin dan Ganjar-Mahfud...
Iklan

Kubu Amin dan Ganjar-Mahfud Optimistis Permohonannya Dikabulkan Mahkamah Konstitusi

Kuasa hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah menyerahkan kesimpulan ke MK.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
Ketua Timnas Anies-Muhaimin, Muhammad Syauqi Alaydrus (tengah), bersama tim penasihat hukum Anies-Muhaimin tiba untuk menyerahkan berkas kesimpulan persidangan terkait sidang perselisihan hasil pemilihan umum, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Timnas Anies-Muhaimin, Muhammad Syauqi Alaydrus (tengah), bersama tim penasihat hukum Anies-Muhaimin tiba untuk menyerahkan berkas kesimpulan persidangan terkait sidang perselisihan hasil pemilihan umum, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Para pemohon perkara sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden dari kubu calon presiden-wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD optimistis permohonan mereka akan dikabulkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi. Para hakim diyakini telah menggali kualitas pemilu secara substantif selama persidangan.

Kuasa hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud masing-masing telah menyerahkan kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (16/4/2024). Kuasa hukum Anies-Muhaimin menambahkan 35 bukti tambahan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulannya. Adapun kuasa hukum Ganjar-Mahfud menyampaikan, ada lima kategori pelanggaran yang sangat mencolok pada Pilpres 2024.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000