JAKARTA, KOMPAS — Wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2024 tak mewujud hingga Dewan Perwakilan Rakyat menutup Masa Sidang IV Tahun 2023-2024. Sejumlah fraksi partai politik yang mendukung ide tersebut tak lagi bersuara. Begitu pula Ketua DPR Puan Maharani.
Saat ditemui usai Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang IV Tahun 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/4/2024) siang, Puan Maharani hanya menggelengkan kepala ketika ditanya mengenai wacana hak angket yang sempat mengemuka. Ketua DPR yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu kembali menggelengkan kepala untuk merespons pertanyaan apakah wacana tersebut dibicarakan di partainya.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Puan yang menjawab pertanyaan awak media bersama dengan tiga Wakil Ketua DPR, yakni dari Fraksi Partai Golkar Lodewijk F Paulus, dari Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dan dari Partai Nasdem Rachmat Gobel, mengatakan, mengenai hasil Pilpres 2024, pihaknya menghormati proses yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi. ”Kita ikuti semua proses tersebut (di MK) sampai selesai,” kata Puan.
Wacana penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024 pertama kali digulirkan oleh calon presiden yang diusung PDI-P Ganjar Pranowo. Gagasan tersebut mendapatkan respons dan dukungan dari masyarakat serta beberapa elite partai politik.
Bahkan, sejumlah anggota DPR dari fraksi parpol pengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar turut menggulirkannya melalui interupsi di rapat paripurna pembukaan Masa Sidang IV DPR, 5 Maret 2024. Mereka adalah Aus Hidayat Nur dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah. Selain itu, anggota Fraksi PDI-P, Aria Bima, juga turut menyuarakan agar hak angket digunakan.
Berbeda dengan rapat paripurna pembukaan Masa Sidang IV, tidak ada interupsi dalam rapat paripurna penutupan masa sidang tersebut. Rapat yang dipimpin Puan berlangsung sekitar 40 menit.
Rapat tersebut hanya berisikan dua agenda. Pertama, laporan Komisi III DPR terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Kedua, pidato Ketua DPR pada penutupan masa sidang.
Kita ikuti semua proses tersebut (di MK) sampai selesai.
Padahal, sebelumnya baik Ganjar maupun Mahfud mengaku sudah menyiapkan naskah akademik untuk mengajukan hak angket DPR. Beberapa tokoh nasional juga mengirimkan surat kepada elite parpol pengusung Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin agar mengusulkan hak angket.
Adapun sejumlah elite PKB mengaku sudah mulai mengumpulkan tanda tangan ke sejumlah anggota DPR untuk mendukung pengajuan hak angket. Mengacu pada Pasal 199 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR yang berasal dari minimal dua fraksi. Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat soal materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.
Di sisi lain, pada awal Maret 2024, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman mengaku terus berkomunikasi dengan anggota DPR lainnya untuk meyakinkan mereka bahwa hak angket tidak diperlukan. Soal dugaan kecurangan pilpres hendaknya diusut melalui rapat-rapat di komisi terkait.
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad, juga mengungkapkan, pimpinan partainya berupaya mencegah pimpinan parpol pendukung hak angket merealisasikan wacana tersebut. Meski tidak merinci komunikasi itu, ia memastikan upaya tersebut dilancarkan dengan mengedepankan semangat persatuan bangsa. Lobi-lobi pun diklaim berlangsung lancar karena hubungan baik antara Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan pimpinan parpol lainnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, meski Gerindra tidak setuju terhadap wacana hak angket, pihaknya tidak melancarkan manuver khusus untuk menghalau fraksi-fraksi yang mendukung hak angket. Menurut dia, tanpa ada upaya khusus pun gerakan untuk mengajukan hak angket, semisal pengumpulan tanda tangan kepada anggota-anggota DPR yang mendukung, belum terlihat.
”Mana (form pengumpulan tanda tangan), enggak ada. Saya belum pernah lihat kalaupun sudah ada,” tutur Ketua Harian Gerindra, parpol yang mengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tersebut.
Dasco menambahkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan hak angket. Persyaratan itu pun tidak mudah.
Dia pun menolak jika dikatakan wacana hak angket menguap di DPR. Sebab, gagasan tersebut baru sebatas dibicarakan antaranggota, belum diajukan secara resmi ke pimpinan DPR. Bahkan, ide tersebut diklaim sudah mulai menghilang sebelum diajukan. ”Itu namanya layu sebelum berkembang,” kata Dasco.