Kesaksian KPU Soal Sirekap Tak Cuma Dipertanyakan Tim Amin dan Tim Prabowo-Gibran
Elaborasi mengenai Sirekap dinilai tidak perlu dan menjadi buang-buang waktu. KPU dinilai tidak mampu membantah semua dalil ke Mahkamah Konstitusi. Ahli dan saksi yang dihadirkan membahas Sirekap, sementara dalil-dalil lain tidak terjawab.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keputusan Komisi Pemilihan Umum untuk mengelaborasi bantahan terhadap dalil-dalil para pemohon perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU dinilai sebagai sebuah kemubaziran waktu. Penjelasan panjang lebar selama empat jam oleh ahli dan dua saksi yang dihadirkan dinilai sebagai sebuah kesia-siaan belaka.
KPU justru tidak mengalokasikan waktu dan menghadirkan ahli untuk menjawab dalil-dalil utama pemohon, seperti keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka atau tudingan intervensi terhadap penyelenggara pemilu.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengungkapkan, Sirekap bukan poin inti yang seharusnya dibantah oleh KPU jika mengacu pada dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon. Hal ini membuat KPU terlihat seperti buang-buang waktu menjelaskan sesuatu yang tak perlu.
Seharusnya, kata Feri, Sirekap tidak terlalu penting untuk dielaborasi di dalam persidangan. Sebab, semua (pihak) sudah tahu ada permasalahan profesionalitas di sana.
Sirekap bukan poin inti yang seharusnya dibantah oleh KPU jika mengacu pada dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon. Hal ini membuat KPU terlihat seperti buang-buang waktu menjelaskan sesuatu yang tak perlu.
”Bahkan, kalau dilihat ujung dari keterangan si vendor yang mengatakan bahwa aplikasi ini tidak untuk jangka panjang, tidak akan berusia panjang, dan juga karena sumber daya manusia di daerahnya yang berbeda-beda. Ini, kan, semacam mengatakan bahwa alat ini tidak efektif untuk membantu,” ujar Feri, yang dimintai tanggapan saat berada di gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Rabu ini MK memberi kesempatan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghadirkan ahli dan saksi guna mendukung dan meyakinkan hakim atas bantahan mereka terhadap dalil pemohon.
Bahkan, kalau dilihat ujung dari keterangan si vendor yang mengatakan bahwa aplikasi ini tidak untuk jangka panjang, tidak akan berusia panjang, dan juga karena sumber daya manusia di daerahnya yang berbeda-beda. Ini, kan, semacam mengatakan bahwa alat ini tidak efektif untuk membantu.
Seperti diketahui, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), mendalilkan ada 11 tindakan/pelanggaran terhadap asas-asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dipertanyakan tim hukum penggugat dan tergugat
Feri heran dengan KPU yang hanya menghadirkan ahli dan dua saksi (salah satunya adalah staf KPU). Ahli yang dihadirkan, Marsudi Wahyu Kisworo, sedangkan saksi yang dihadirkan adalah Yudistira Dwi Wardana Asnar (Ketua Program Studi) di Program Sarjana Informatika ITB) dan Andre Putra Hermawan (staf KPU).
Elaborasi mengenai Sirekap tersebut juga dipertanyakan oleh kuasa hukum tim pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hotman Paris Hutapea mempertanyakan pembahasan Sirekap yang dikonfirmasi tidak memengaruhi hasil rekapitulasi suara secara manual dan berjenjang. Hal senada diungkapkan oleh Otto Hasibuan yang juga menekankan tidak terpengaruhnya hasil rekapitulasi manual oleh data Sirekap.
Sirekap tersebut juga dipertanyakan oleh kuasa hukum tim pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hotman Paris Hutapea mempertanyakan pembahasan Sirekap yang dikonfirmasi tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi suara secara manual dan berjenjang. Hal senada juga diungkapkan oleh Otto Hasibuan yang juga menekankan tidak terpengaruhnya hasil rekapitulasi manual oleh data Sirekap.
KPU fokus bisnis proses Sirekap
Ketua KPU Hasyim Asy’ari berdalih informasi mengenai Sirekap penting untuk dijelaskan kepada publik. Maka, seluruh ahli dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan fokus untuk menjelaskan bisnis proses mengenai Sirekap. Tidak ada penjelasan mengenai perolehan suara karena dalil hanya terkait dengan proses rekapitulasi.
Informasi mengenai Sirekap penting untuk dijelaskan kepada publik. Maka, seluruh ahli dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan fokus untuk menjelaskan bisnis proses mengenai Sirekap. Tidak ada penjelasan mengenai perolehan suara karena dalil hanya terkait dengan proses rekapitulasi.
Sementara terkait dalil-dalil permohonan lainnya, seperti pencalonan Gibran Rakabuming Raka, hal tersebut sudah pernah diuji oleh beberapa pihak di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian, kehadiran ahli untuk menjelaskan permasalahan tersebut tidak diperlukan.
”Terkait independensi KPU, tidak ada intervensi dari siapa pun kepada KPU dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilu. Semua proses juga dilakukan secara terbuka,” kata Hasyim.
Kuasa Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, menilai, KPU tidak mampu membantah dalil-dalil yang permohonan. Sebab, ahli dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan hanya membahas tentang Sirekap. Padahal, permasalahan tentang sistem teknologi informasi KPU hanya satu dari 11 dalil permohonan ke mahkamah.
Kami berkeyakinan atau berkesimpulan KPU dengan sengaja tidak menjawab dalil-dalil kami melalui proses pemeriksaan ahlinya karena ahlinya semuanya soal teknologi informasi saja. Padahal, di permohonan kami, teknologi informasi itu kami taruh di bagian paling belakang.
Dalil-dalil itu, antara lain, KPU sengaja menerima pencalonan nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum, lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan, nepotisme paslon 2, dan lain-lain. Sirekap termasuk dalam bagian pelanggaran prosedur dalam dalil yang diajukan tim hukum Amin.
Menurut Bambang, pihaknya tidak sekadar mempersoalkan penggunaan teknologi dalam pemilu. Ada masalah mengenai pertanggungjawaban publik dari kegaduhan yang disebabkan oleh Sirekap sehingga membuat penggunaan teknologi dalam pemilu menjadi tidak efektif dan efisien.
”Kami berkeyakinan atau berkesimpulan KPU dengan sengaja tidak menjawab dalil-dalil kami melalui proses pemeriksaan ahlinya karena ahlinya semuanya soal teknologi informasi saja. Padahal, di permohonan kami, teknologi informasi itu kami taruh di bagian paling belakang,” ujar Bambang.