Wapres: Sanksi Hukum Kewajiban Sertifikasi Halal bagi UMKM Harus Fleksibel
Wapres menekankan percepatan sertifikasi halal dilakukan dengan proses penahapan.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk pedagang kaki lima, wajib memiliki sertifikat halal paling lambat sebelum 18 Oktober 2024. Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan, kebijakan percepatan sertifikasi halal ini tak boleh ditunda-tunda lagi. Namun, pemberlakuan sanksi hukum harus fleksibel karena sertifikasi halal bagi seluruh UMKM di Indonesia membutuhkan waktu.
Sejak 2019 hingga Februari 2024, produk bersertifikat halal baru mencapai 3 juta dari target 10 juta. Dengan demikian, terdapat 7 juta produk UMKM yang masih berpotensi kena sanksi. ”Sanksi hukumnya disesuaikan karena semuanya dalam proses yang tidak mungkin juga secara teknis sekaligus disertifikasi,” ujar Wapres Amin ketika memberikan keterangan pers di Menara Syariah, Tangerang, Banten, Selasa (2/4/2024).
Wapres menekankan. percepatan sertifikasi halal ini dilakukan dengan proses penahapan. ”Nanti dibuat penahapannya saja, ya. Bagi mereka yang siap itu saya kira begitu. Jadi nanti sanksi hukumnya fleksibel-lah sehingga tidak banyak yang terkena aturan yang ditutup. Saya kira tidak seperti itu,” tambah Wapres.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta penundaan kebijakan sertifikasi halal yang akan dilaksanakan maksimal pada Oktober nanti. Produk yang tidak bersertifikat halal melebihi tenggat akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
”Saya kira bukan ditunda. Artinya, aturan itu sudah ada, nanti sifatnya itu proses saja. Bahwa tidak harus langsung kemudian semuanya tersertifikat, karena pertama juga secara teknis memerlukan waktu dan kemudian belum semua UMKM itu siap,” ucap Wapres.
Namun, Wapres menegaskan, proses sertifikasi harus tetap berjalan terus. ”Sambil juga menunggu giliran mana yang sudah siap lebih dulu tentunya, tetapi terus berjalan dan tidak mandek, tidak berhenti artinya tidak kemudian dia ditunda, tapi dia terus menyiapkan diri,” tambahnya.
Kebijakan terkait percepatan sertifikasi halal juga disinggung Wapres Amin pada acara pembukaan ”Banten Halal Festival Ramadhan: Dari Banten untuk Dunia” di Menara Syariah, Tangerang, Selasa (2/4/2024). Wapres menilai acara ini juga menjadi penegasan bahwa Banten mampu berkiprah lebih besar dalam perdagangan produk halal global.
Indonesia konsisten
Dalam konteks pengembangan ekonomi dan keuangan syariah global, peran Indonesia telah mendapat berbagai pengakuan. Salah satunya, Indonesia dinilai terus konsisten menjadikan kebijakan ekonomi dan keuangan syariah sebagai bauran strategi pembangunan nasional.
Nanti dibuat penahapannya saja, ya. Bagi mereka yang siap itu saya kira begitu. Jadi nanti sanksi hukumnya fleksibel-lah sehingga tidak banyak yang terkena aturan yang ditutup. Saya kira tidak seperti itu.
Bauran strategi ini bermakna penting bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan. Sebab, tantangan pembangunan bukan semata soal meraih pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya, melainkan memastikan pertumbuhan yang diraih benar-benar mampu menafkahi masyarakat sampai lapisan paling bawah.
Oleh sebab itu, kita mempunyai tugas besar untuk melanjutkan pembangunan kesejahteraan yang berdampak nyata bagi masyarakat serta meningkatkan kontribusi Indonesia dalam pembangunan dunia, terutama melalui sektor ekonomi dan keuangan syariah.
Ke depan, keberlanjutan pengembangan ekonomi dan keuangan yang kontributif secara nasional mesti terus didorong, di antaranya dengan lebih membumikan bauran kebijakan dan program di tingkat wilayah, sehingga literasi dan partisipasi masyarakat semakin meningkat.
”Melalui Festival Ramadhan ini, saya harap ada hasil-hasil konkret, khususnya dalam peningkatan kontribusi industri halal dari Banten untuk dunia,” ujar Wapres Amin.
Ketua Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Banten Siti Ma’rifah mengatakan, acara ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk memajukan ekonomi syariah dan industri halal di Indonesia.
”Melalui rangkaian acara ini, kami berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsep ekonomi syariah serta memperluas jaringan kerja sama di antara berbagai pemangku kepentingan,” ujarnya.
Banten Halal Festival Ramadhan yang bertajuk ”Dari Banten untuk Dunia” merupakan bagian dari National Halal Fair yang diselenggarakan di 13 provinsi selama bulan Ramadhan 1445 H dengan tujuan untuk menaikkan literasi dan inklusi ekonomi serta keuangan syariah di Indonesia. Kegiatan ini dikoordinasikan secara nasional oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di mana Wapres adalah ketua hariannya.
Selain Banten, daerah yang menggelar National Halal Fair tahun ini antara lain DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Jambi, Aceh, Kalimantan Utara, dan Jawa Tengah.