Empat menteri Jokowi dan DKPP dipanggil ke MK. Pemanggilan bukan buat mengakomodasi permohonan penggugat, tapi hakim MK.
Oleh
IQBAL BASYARI, SUSANA RITA KUMALASANTI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pemanggilan empat menteri kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP untuk didengarkan keterangannya dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, Jumat (5/4/2024). Namun, hanya MK yang dapat mengajukan pertanyaan kepada pihak yang dipanggil.
Keempat pembantu Presiden Joko Widodo yang akan dipanggil dalam persidangan adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemanggilan empat menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diputuskan melalui rapat permusyawaratan hakim, Senin (1/4/2024) pagi, sebelum sidang dengan agenda pembuktian dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, selaku ketua majelis hakim pemeriksa sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, pemanggilan menteri dan DKPP bukan untuk mengakomodasi permohonan pihak Anies Bawedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (GaMa). Sebab, badan peradilan bersifat interpares atau setara sehingga dikhawatirkan ada nuansa keberpihakan jika mengakomodasi pembuktian yang diminta salah satu pihak.
Permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud untuk menghadirkan menteri ditolak. Namun, tambah Suhartoyo, pemanggilan menteri dan DKPP semata-mata untuk kepentingan para hakim karena keterangan mereka dikategorikan penting untuk didengarkan oleh mahkamah. Para hakim mengambil sikap tersendiri untuk memilih pihak-pihak yang dipandang penting untuk didengarkan di persidangan.
Pemanggilan menteri dan DKPP semata-mata untuk kepentingan para hakim karena keterangan mereka dikategorikan penting untuk didengarkan oleh mahkamah.
”Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim,” ujar Suhartoyo sebelum menutup sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di ruang sidang utama gedung I MK, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak Anies-Muhaimin serta pengesahan alat bukti tambahan itu dihadiri Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim.
Sebelumnya saat sidang lanjutan di MK, Kamis (28/3/2024), tim dari Anies-Muhaimin meminta MK untuk menghadirkan empat menteri, yakni Menkeu, Mensos, Menko Perekonomian, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Sementara tim Ganjar-Mahfud meminta MK menghadirkan tiga menteri. Selain Menkeu dan Mensos, mereka juga meminta MK menghadirkan Menko PMK.
Permohonan untuk menghadirkan para menteri itu untuk mendalami pembagian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat selama tahapan pilpres berlangsung, yang diduga sebagai salah satu tindakan yang mengakibatkan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dalam perolehan suara di Pilpres 2024. Adapun Gibran adalah Wali Kota Surakarta, anak sulung Presiden Joko Widodo (Kompas, Sabtu 30/3/2024).
Disambut gembira
Seusai persidangan, kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Heru Widodo, menyambut gembira keputusan MK yang akan menghadirkan empat menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Meskipun MK mengungkapkan bahwa hal tersebut bukan karena mengabulkan permohonan tim hukum Amin dan tim Ganjar dalam persidangan sebelumnya, tetapi Heru menilai permohonan mereka telah menginspirasi majelis hakim untuk mencari kebenaran dalam persidangan.
”Bahwa ada hal serius yang perlu diklarifikasi oleh empat menteri yang diminta hadir,” kata Heru.
Ia juga mengaku terkejut dengan keputusan MK menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). ”Itu luar biasa bagi kami. Karena dasar permohonan kami untuk mengatakan pelanggaran terukur sejak adanya putusan DKPP yang mengatakan KPU melanggar prosedur dalam menetapkan calon,” ujarnya.
Bahwa ada hal serius yang perlu diklarifikasi oleh empat menteri yang diminta hadir.
Tim hukum Amin lainnya, Bambang Widjojanto, mengatakan, MK telah menghidupkan optimisme untuk memastikan bahwa demokrasi memang harus ditegakkan dan mata rantai kecurangan harus dipotong. ”Belum pernah terjadi dalam sejarah pilpres penyelenggara pemerintahan diundang. Belum pernah. In the history of enforcement in Indonesia, dalam konteks elections of president, dipanggil. Dan, Mahkamah memutuskan untuk memeriksa sendiri,” kata Bambang Widjojanto.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, optimisme yang ditumbuhkan karena keputusan Mk itulah yang akan menjemput harapan. ”Selamat datang kemenangan,” katanya.
Belum pernah terjadi dalam sejarah pilpres penyelenggara pemerintahan diundang.
”Fine-fine” saja
Sementara itu, tim hukum pasangan calon Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengungkapkan, terkait pemeriksaan terhadap empat menteri, nantinya para pihak (pemohon, termohon, dan pihak terkait) tidak boleh bertanya. Sebab, pemanggilan menteri tersebut dilakukan karena kebutuhan MK bukan karena mengabulkan permohonan dari pihak mana pun.
Kalau para menteri ini datang, kami tidak capek lagi mencari saksi-saksi lain.
”Kami terus terang fine-fine saja, bahkan kami mungkin lebih yakin kalau menterinya bersedia datang, semuanya akan lebih jelas dan tuntas. Kalau para menteri ini datang, kami tidak capek lagi mencari saksi-saksi lain. Kalau saksi-saksi yang lain, kan, pasti hanya sifatnya sepotong-sepotong, tapi kalau udah menteri yang menjelaskan, ya tuntas,” tegas Otto.
Ia berharap pada Jumat depan para menteri tersebut hadir dan memberikan kesaksian. Bagi timnya, tidak ada masalah dengan hal tersebut.
Terang benderang
Secara terpisah, pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, pemanggilan empat menteri dibutuhkan mahkamah untuk mendalami persoalan kebijakan bantuan sosial dari pihak yang memiliki otoritas. Mahkamah ingin menggali perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban dari pelaksanaan bansos yang dianggap oleh para pemohon menguntungkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Karena dalil itu berangkat dari putusan DKPP, maka DKPP perlu menjelaskan pelanggaran etika yang dilakukan KPU akibat ketidakpatuhan pada prinsip kepastian hukum dan profesionalitas dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan.
Menurut dia, pemanggilan menteri dapat membuat perkara PHPU Pilpres menjadi terang benderang. Keterangan dari para menteri juga menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menjaga kredibilitasnya dalam melaksanakan kebijakan bansos yang dianggap partisan dan menguntungkan salah satu kandidat.
Sementara dalam pemanggilan DKPP, keterangannya dibutuhkan mahkamah untuk mendalami putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan peringatan keras kepada enam anggota KPU. Sebab, para pemohon juga mendalilkan pencalonan Gibran tidak sah sehingga meminta MK mendiskualifikasinya.
”Karena dalil itu berangkat dari putusan DKPP, maka DKPP perlu menjelaskan pelanggaran etika yang dilakukan KPU akibat ketidakpatuhan pada prinsip kepastian hukum dan profesionalitas dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan,” tutur Titi.