Pemufakatan Jahat di Tambang Timah, Jerat Helena Lim hingga Harvey Moeis
Kejaksaan mengendus ada pemufakatan jahat dalam kasus PT Timah yang diperkirakan rugikan negara hingga Rp 271 triliun.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·5 menit baca
Nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi mendadak ramai diperbincangkan publik beberapa hari belakangan. Bukan karena membelikan private jet untuk hadiah ulang tahun anak mereka, melainkan lantaran Harvey ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan timah pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022.
Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan Harvey bersama sejumlah orang lainnya itu diperkirakan mencapai Rp 271 triliun. Konten-konten yang memperlihatkan serta menceritakan duduk perkara kasus timah kemudian beredar luas di media sosial, baik X, Facebook, maupun Tiktok.
Tak cukup di situ, video serta foto yang memperlihatkan kehidupan pribadi keluarga Harvey Moeis dan Sandra Dewi pun ikut beredar luas di media sosial. Dari pernikahan bak putri impian di Disneyland, rumah mewah di dalam dan luar negeri, tas-tas mewah dari jenama ternama dunia yang dikenakan, pelesiran ke luar negeri, hingga hadiah jet pribadi untuk salah satu putra mereka.
Pernyataan Sandra Dewi di berbagai acara bincang-bincang podcast dengan sejumlah artis juga kembali dibagikan ulang di media sosial. Bahkan, nama Sandra Dewi menjadi salah satu topik perbincangan terpopuler di X sepanjang Jumat (29/3/2024) hingga Sabtu siang ini. Pun begitu dengan nama Harvey Moeis menjadi trending topic di X pada Sabtu ini.
Potongan video yang beredar menyandingkan ucapan Sandra yang mengaku takut ditegur oleh Tuhan dengan video penangkapan suaminya. ”Karena kalau gue macam-macam atau menjadi sosok yang tidak baik, gue takut Tuhan ambil lagi semuanya…,” ucap Sandra saat berbincang dalam sebuah podcast yang dipandu Agnes Melanie Siahaan atau Melaney Ricardo.
Lalu, apa sebenarnya yang terjadi?
Harvey ditetapkan menjadi tersangka kasus timah pada Rabu (27/3/2024) malam. Setelah diperiksa berjam-jam oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, pengusaha muda itu langsung ditahan. Video serta foto yang memperlihatkan Harvey saat mengenakan rompi merah tanda sebagai tahanan Kejagung juga beredar luas di media sosial.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, Harvey merupakan tersangka ke-16 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 yang merugikan negara Rp 271 triliun. Penetapan tersangka terhadap Harvey hanya berselang sehari setelah Helena Lim ditahan oleh Kejagung dalam kasus yang sama.
Harvey merupakan tersangka ke-16 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan timah pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 yang merugikan negara Rp 271 triliun.
Helena Lim, perempuan yang dikenal sebagai crazy rich PIK (Pantai Indah Kapuk), menjadi tersangka ke-15 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola timah. Sebanyak 14 tersangka lainnya ditahan Kejagung sejak penyidikan pada Oktober 2023.
Nama pertama yang menjadi tersangka adalah Toni Tamsil dari pihak swasta karena menghalang-halangi penyidikan. Ia menebar ranjau paku dan mengancam untuk membakar alat berat yang ingin disita oleh penyidik.
Tak selang berapa lama, kakak Toni, Tamron alias Aon, pengusaha Timah ternama di Bangka Tengah, juga ditangkap bersama Achmad Albani. Tamron (TN) selaku beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan Achmad Albani (AA) selaku manajer operasional tambang CV VIP.
Sejak saat itu, Kejagung mulai menetapkan tersangka secara bergiliran yang terkait dengan pokok perkara, termasuk pejabat PT Timah Tbk. Mereka adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018, dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk.
Peran Harvey
Kuntadi menjelaskan, Harvey merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk mengakomodasi tambang ilegal di lahan milik PT Timah Tbk. Suami dari aktris Sandra Dewi itulah yang menghubungi MRPT. Ia meminta MRPT menerima kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Setelah bertemu beberapa kali, mereka sepakat soal penyewaan alat peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
”Di mana tersangka HM (Harvey) mengondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” kata Kuntadi.
Pejabat tinggi dari PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), hingga PT Refined Bangka Tin (RBT) pun sudah ditangkap oleh Kejagung. Salah satunya adalah Helena Lim, Manajer Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Dalam prosesnya, Harvey ingin mendapat imbalan dari kesepakatan yang terjalin. Ia meminta pihak smelter atau pelebur timah menyisihkan sebagian keuntungannya kepada Harvey dengan dalih pembayaran dana Corporate Social Responsibility (CSR), dana yang digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan dalam tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.
Alasan dana CSR ini menjadi titik hubung Harvey dengan Helena Lim. Perusahaan-perusahaan smelter memberikan uang kepada Harvey lewat perusahaan yang difasilitasi Helena. ”Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini, kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim),” kata Kuntadi.
Sementara itu Bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk dikumpulkan di perusahaan yang dibentuk sebagai perusahaan ”boneka”. Perusahaan itu adalah CV SEP, CV MJP, dan CV MB.
Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka, PT Timah Tbk menerbitkan surat perintah kerja yang seolah memperlihatkan adanya kegiatan pengangkutan sisa hasil mineral timah secara borongan. Akibat dari kegiatan tersebut, negara yang dalam hal ini PT Timah Tbk mengalami kerugian.
Salah satu saksi ahli penyidik, yakni akademisi dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Bambang Hero Saharjo, menyebutkan, kegiatan penambangan timah belum dilakukan pada Februari 2015. Namun, pada Mei 2016, kegiatan penambangan sudah berlangsung. Dari pemetaan, terdapat tambang yang dibuka di wilayah IUP PT Timah Tbk, tetapi ada pula yang dibuka di luar kawasan IUP tersebut, termasuk di kawasan hutan.
Total luas tambang timah tersebut 170.363,547 hektar. Dari jumlah itu, yang memiliki IUP seluas 88.900,462 hektar dan yang non-IUP 81.462,602 hektar. Kerugian tersebut terbagi menjadi kerugian lingkungan ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan. ”Total kerugian kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp 271.069.688.018.700,” kata Bambang.
Apakah tidak diawasi? Kuntadi mengaku masih mendalami kemungkinan tersebut. Pasalnya, terdapat dua kemungkinan, pembiaran atau ada pemufakatan jahat di dalamnya.
Kejagung, lanjut Kuntadi, tidak akan ragu untuk meminta keterangan dari pemerintah selaku regulator sepanjang dianggap perlu.