logo Kompas.id
Politik & HukumDua Tersangka Kasus...
Iklan

Dua Tersangka Kasus ”Ferienjob” di Jerman Berpotensi Jadi Buron

Hingga saat ini, tiga tersangka yang berada di Indonesia tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Brigadir Jenderal (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa (16/5/2023).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Brigadir Jenderal (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa (16/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Penyidik memanggil untuk yang kedua kali terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak perdagangan orang terhadap mahasiwa melalui program magang atau ferienjob di Jerman. Jika keduanya tidak hadir, penyidik akan memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian orang.

Pada kasus tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menetapkan lima tersangka yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), yakni ER alias EW, A alias AE, SS, AJ, dan MJ. Dari kelima tersangka, dua di antaranya berdomisili di Jerman.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000