Yusril soal Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK : Orang-orang Besar Semua di Sini
Yusril Ihza memimpin 45 pengacara untuk jadi pembela Prabowo-Gibran dalam gugatan Amin dan Gama di Mahkamah Konstitusi.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
”Kami akan menunggu sidang majelis hakim MK untuk memutuskan apakah permohonan kami diterima atau tidak diterima sebagai pihak terkait dalam kedua perkara yang sudah didapatkan ke MK ini,” ungkap Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, semalam.
Menanggapi sengketa hasil Pemilu Presiden 2024 yang diajukan kandidat pemilihan presiden Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu semalam mendatangi MK sekitar pukul 21.00. Membawa 45 pengacara yang disebutnya pengacara top, Yusril mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam dua perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan dua kandidat yang kalah dalam kontestasi pilpres itu.
Ke-45 pengacara yang disebutnya top itu antara lain Otto Hasibuan, Hotman Paris Hutapea, OC Kaligis, dan Fahri Bahmid. Mereka menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Gama).
”Karena ada dua pemohon, maka kami mohon untuk menjadi pihak terkait pada kedua perkara tersebut. Seluruh kelengkapan yang diminta oleh MK telah kami serahkan, baik surat kuasa, berita acara sumpah, kartu tanda anggota advokat, semuanya lengkap tidak ada satu pun yang kurang,” tutur Yusril.
Surat kuasa yang ditandatangani Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan sebagai pemenang pemilu oleh KPU juga sudah diserahkan ke MK. Panitera Mahkamah Konstitusi pun sudah menyatakan seluruh surat itu lengkap dan dicatat dalam pendaftaran.
Kami akan menunggu sidang majelis hakim MK untuk memutuskan apakah permohonan kami diterima atau tidak diterima sebagai pihak terkait dalam kedua perkara yang sudah didapatkan ke MK ini.
Orang besar
Langkah selanjutnya yang akan dipersiapkan Yusril dan kawan-kawan adalah memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon. Surat itu harus diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada 27 Maret. Sebab, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pada tanggal 28 persidangan sudah dimulai dengan agenda membacakan jawaban terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon.
”(Ada) orang-orang besar semua di sini. Ada Pak Otto, Pak Oce, apalagi bos besar Bang Hotman Paris. Insya Allah tim ini solid, satu suara, satu sikap dalam membela Prabowo-Gibran. Kami berkeyakinan insya Allah mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen dan dalil yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara ini,” papar Yusril.
(Ada) orang-orang besar semua di sini. Ada Pak Otto, Pak Oce, apalagi bos besar Bang Hotman Paris. Insya Allah tim ini solid, satu suara, satu sikap dalam membela Prabowo-Gibran.
Sengketa proses bukan hasil
Otto Hasibuan menambahkan, optimisme bahwa Tim Pembela Hukum bisa menghancurkan semua serangan dari pihak pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 3 karena dari sudut pandangnya gugatan yang diajukan keduanya cacat formil dan cacat prosedural. Bahkan, ia menyebut bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima.
”Sengketa yang mereka sampaikan itu dalil-dalilnya adalah mengenai proses pelanggaran-pelanggaran di dalam pemilu. Padahal, kalau pelanggaran penyelenggaraan pemilu itu adalah ranahnya Bawaslu. Dan, Bawaslu bisa masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bisa masuk ke Mahkamah Agung,” ujarnya.
Adapun, tambah Otto, yang menjadi kewenangan MK adalah perselisihan tentang hasil pemilu yang diatur tegas di dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023. Dalam pasal itu diatur syarat-syarat mengajukan permohonan ataupun dalil-dalil dan pokok-pokok permohonan.
”Petitumnya pun harus membatalkan tentang Keputusan KPU tentang perhitungan suara yang benar. Hal itu diatur limitatif dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Sementara sekarang yang diajukan oleh pemohon adalah pelanggaran-pelanggaran bansos, kecurangan, yang sama sekali tidak diatur dan tidak masuk dalam proses yang harus ditangani oleh MK,” tuturnya.
Lebih lanjut, Otto mengatakan bahwa petitum yang diajukan para pihak yang kalah juga tidak tepat karena mengajukan diskualifikasi yang bukan merupakan ranah MK. Salah satu bukti yang diajukan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka dianggap tidak memenuhi syarat sebenarnya juga telah diputuskan dalam Putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Jadi, menurut kami, rada cengeng permohonan itu.
”Nah, secara logika berpikir juga, bayangkan saja, mereka sudah ikut di dalam debat capres dan cawapres. Artinya, legal standing dari Pak Prabowo sudah jelas diakui oleh paslon 01 dan 03. Kami yakin permohonan itu tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar,” ujarnya.
Hotman Paris mengungkapkan bahwa di dalam hukum dikenal dengan asas bahwa tindakan atau perbuatan bisa merupakan pengakuan. Perbuatan yang merupakan pengakuan itu di antaranya adalah saat pendaftaran capres dan cawapres di Komisi Pemilihan Umum. Saat pengundian nomor urut, ketiganya berdiri dan merayakan tanpa ada satu pun protes tentang keabsahan Gibran.
Kedua, saat tahapan debat capres dan cawapres. Beberapa kali Gibran berdebat dengan paslon nomor urut 01 dan 03 atas undangan dari KPU. Kedua paslon tidak protes, tetapi sekarang saat kalah, mereka menyalahkan KPU.
”Jadi, menurut kami, rada cengeng permohonan itu,” tukas Hotman.
OC Kaligis menegaskan, mengenai pembuktian di persidangan, bukti narasi tidak dikenal. Oleh sebab itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah siap dalam proses pembelaan di persidangan.