Hari Kedua Masih Sepi, Sabtu Diprediksi Jadi Puncak Pendaftaran Perkara
Hari terakhir pendaftaran Sabtu besok, akan dimanfaatkan penuh untuk pengajuan sengketa ke MK.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Memasuki 24 jam kedua masa pendaftaran sengketa hasil pemilu legislatif, belum ada satu partai pun yang mengajukan sengketa hasil Pemilihan Umum 2024. Hingga Jumat (22/3/2024) pukul 18.00 WIB, Mahkamah Konstitusi baru menerima delapan pendaftar calon anggota legislatif baik calon anggota DPR/DPRD maupun calon anggota DPD.
Diperkirakan, partai politik dan caleg akan memanfaatkan hari terakhir, Sabtu (23/3/2024), untuk memasukkan permohonan sengketa.
Adapun delapan pendaftar caleg adalah Nurmiati La Abusaleh, calon anggota DPRD Maluku Tengah Daerah Pemilihan Maluku Tengah 3 dari Partai Amanat Nasional (PAN); Abrianto, calon anggota DPRD Sumatera Selatan Dpail Muara Enim 5; Ronny Bara Pratama, calon anggota DPRD DKI Jakarta; Sungkono, caleg incumbent PAN untuk kursi DPR dari Dapil Jawa Timur I; Rio Valentino Palilingan, calon anggota DPRD Minahasa; dan Masturo, calon anggota DPRD Musi Rawas Utara.
Sementara calon anggota DPD yang sudah mendaftarkan sengketa hasil pemilu ada dua, antara lain Edwin Pratama Putra (calon anggota DPD Riau) dan Alpasirin (calon anggota DPD Riau). Sementara itu, perkara pengajuan sengketa pilpres baru diajukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Juru bicara MK, Fajar Laksono Suroso, saat dikonfirmasi, mengungkapkan, pihaknya memperkirakan hari terakhir pendaftaran menjadi puncak masuknya permohonan sengketa baik yang diajukan partai politik maupun calon perseorangan. Terutama pada detik-detik terakhir. Hal itu terjadi pada pendaftaran sengketa hasil pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Hari terakhir pendaftaran menjadi puncak masuknya permohonan sengketa baik yang diajukan partai politik maupun calon perseorangan. Terutama pada detik-detik terakhir. Hal itu terjadi pada pendaftaran sengketa hasil pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Langkah antisipatif
Dalam kaitannya dengan hal itu, MK sudah menyiapkan langkah-langkah antisipatif untuk memperlancar proses tersebut. ”Seluruh meja (pendaftaran) kita buka semua. Delapan meja, satu untuk online. Kita kerahkan semua, termasuk di sana kita harus siap antrean, jangan sampai menumpuk,” kata Fajar.
MK belum membuka delapan meja pendaftaran yang disiapkan untuk pendaftaran perkara sengketa pemilu legislatif. Seperti pantauan pada Jumat sore, baru tiga atau empat yang melayani pendaftaran caleg.
Berdasarkan pantauan, MK belum membuka delapan meja pendaftaran yang disiapkan untuk pendaftaran perkara sengketa pemilu legislatif. Seperti pantauan pada Jumat sore, baru tiga atau empat yang melayani pendaftaran caleg.
Selama ini, MK menyiapkan petugas selama 24 jam untuk melayani pendaftaran sengketa. Jam kerja pegawai dibagi menjadi dua sif masing-masing 12 jam. Sif pertama akan bekerja pada pukul 07.30 WIB hingga pukul 19.30, kemudian dilanjutkan sif kedua yang akan bekerja dari pukul 19.30 hingga pukul 07.30.
Sengketa internal partai
Di antara para caleg yang sudah memasukkan berkas, ada anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sungkono, yang kembali memperebutkan kursi DPR di Daerah Pemilihan Jawa Timur 1. Namun, berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU yang ditetapkan pada Rabu (20/3/2024), Sungkono memperoleh 66.020 suara atau berada di urutan kedua terbanyak dan dikalahkan oleh caleg PAN lainnya, Afrizal Tom Liwafa, yang memeroleh 69.020 suara.
Kami sudah memiliki dokumen C1 salinan, D hasil dari level bawah ke kecamatan itu, kami unggul 838 suara. Jika ini dikabulkan oleh Mahkamah, kedudukannya berubah karena kami punya data itu.
Kuasa hukum Sungkono, Mursid Murdiantoro, mengatakan, pihaknya mengajukan sengketa terkait pencurian dan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh caleg lain di internal PAN. Dalam penghitungan yang dilakukan secara mandiri berdasarkan alat bukti yang mereka miliki, suara Sungkono tertinggal dari caleg yang memperoleh suara tertinggi di dapil tersebut dengan selisih 3.175 suara.
”Kami sudah memiliki dokumen C1 salinan, D hasil dari level bawah ke kecamatan itu, kami unggul 838 suara. Jika ini dikabulkan oleh Mahkamah, kedudukannya berubah karena kami punya data itu,” ujarnya.
Suasana saat pendaftaran sengketa hasil pemilu di gedung MK, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Mursid mengaku sudah mengadukan permasalahan ini ke Bawaslu Jawa Timur sejak 5 Maret 2024, tetapi tidak mendapat respons. Ia mengatakan, baru beberapa waktu lalu Bawaslu Jatim meminta Bawaslu Surabaya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Hingga saat mendaftarkan sengketa ke MK, Mursyid mengaku belum melampirkan surat rekomendasi ketua umum dan sekretaris jenderal partai. ”Prosesnya kita sudah on going ke arah situ. Namun, jika ketua umum partai dan sekjen tidak memberikan rekomendasi, kami ada dugaan bahwa ini hanyalah pertandingan oligarki partai saja,” ungkapnya.