logo Kompas.id
Politik & HukumGugat Hasil Pemilu ke MK...
Iklan

Gugat Hasil Pemilu ke MK sebagai Jalan Konstitusional

Perkara yang diajukan di PHPU diperkirakan terkait penyalahgunaan fasilitas negara dan pencalonan kandidat pilpres.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS, DIAN DEWI PURNAMASARI, SUSANA RITA KUMALASANTI, NINA SUSILO, HIDAYAT SALAM
· 4 menit baca
Tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengajukan pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengajukan pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Dalam kegiatan terpisah, Kamis (21/3/2024), Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin masing-masing menyampaikan apresiasi atas tuntasnya rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang rampung tepat waktu.

Terkait dengan hasil pemilu, Wapres menyampaikan, peserta pemilu yang tidak puas memiliki ruang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, semua pihak diimbau menerima hasil dari keputusan final nanti.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000