logo Kompas.id
Politik & HukumTak Ingin Penyimpangan Berlalu...
Iklan

Tak Ingin Penyimpangan Berlalu Tanpa Catatan, Anies-Muhaimin Gugat Hasil Pemilu ke MK

Penyimpangan saat pemilu, menurut Anies-Muhaimin, terjadi jauh sebelum pemungutan suara. Seperti apa bentuknya?

Oleh
RIANA A IBRAHIM
· 3 menit baca
Calon presiden-wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Posko Tim Hukum Nasional Amin, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
KEDEPUTIAN MEDIA DAN KOMUNIKASI TIMNAS AMIN

Calon presiden-wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Posko Tim Hukum Nasional Amin, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, segera mendaftarkan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Bagi pasangan ini, dalam pemilu, proses tak kalah penting dari hasil akhir. Dalam proses di Pemilu 2024, pasangan yang diusung Koalisi Perubahan ini meyakini terjadinya banyak penyimpangan.

Rapat pleno penetapan perolehan suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam, menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden-wakil presiden peraih suara terbanyak. Di urutan kedua, Anies-Muhaimin, sedangkan di urutan terakhir, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000