Tak Ingin Penyimpangan Berlalu Tanpa Catatan, Anies-Muhaimin Gugat Hasil Pemilu ke MK
Penyimpangan saat pemilu, menurut Anies-Muhaimin, terjadi jauh sebelum pemungutan suara. Seperti apa bentuknya?
Oleh
RIANA A IBRAHIM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, segera mendaftarkan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Bagi pasangan ini, dalam pemilu, proses tak kalah penting dari hasil akhir. Dalam proses di Pemilu 2024, pasangan yang diusung Koalisi Perubahan ini meyakini terjadinya banyak penyimpangan.
Rapat pleno penetapan perolehan suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam, menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden-wakil presiden peraih suara terbanyak. Di urutan kedua, Anies-Muhaimin, sedangkan di urutan terakhir, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Hari ini (kemarin) KPU telah mengeluarkan pengumuman resmi yang hasilnya dalam versi KPU telah kita dengar bersama. Namun, dalam sebuah pemilihan, proses tak kalah penting dari hasil akhirnya,” ucap Anies menyikapi hasil rapat pleno KPU, melalui keterangan tertulis, Rabu.
Ia menekankan pentingnya proses pemilihan terbuka, adil, dan bebas dari tekanan untuk menjamin semua suara yang memenuhi syarat didengar dan dihormati. Proses pemilihan juga penting dijaga untuk memastikan legitimasi, kepercayaan, dan inklusivitas dalam hasilnya. Tanpa proses yang kredibel, legitimasi calon yang terpilih atau keputusan yang dibuatnya kelak bisa menyebabkan keraguan. Maka, menjaga integritas proses pemilihan adalah fundamental untuk kelangsungan demokrasi dan terpenuhinya aspirasi masyarakat secara keseluruhan.
”Saudara-saudara sekalian, pemimpin yang lahir dari proses yang ternodai dengan kecurangan dan penyimpangan akan menghasilkan rezim yang melahirkan kebijakan yang penuh ketidakadilan dan kita tak ingin ini terjadi,” katanya tegas.
Meski demikian, ia juga mengingatkan, dalam negara demokrasi modern, agitasi kepada publik tidak tepat dilakukan saat menjumpai ketidaknormalan dan penyimpangan. ”Langkah yang kita lakukan bukanlah marah-marah dan melakukan agitasi kepada publik, tetapi langkah kita mengumpulkan semua bukti-bukti untuk dibawa ke depan hakim. Kami ingin negara ini terus membangun kematangan politik, bukan malah mundur mendekati masa prareformasi,” ucapnya.
Karena itu, mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi langkah yang diambil Anies-Muhaimin. Ia pun mengajak masyarakat untuk mendukung langkah tim hukum Anies-Muhaimin.
”Kami tegaskan, kami tak ingin membiarkan berbagai penyimpangan demokrasi ini berlalu tanpa catatan dan menjadi preseden buruk bagi semua penyelenggaraan pemilihan ke depan, baik tingkat nasional maupun ratusan pilkada dan pileg tingkat I dan II,” paparnya.
Langkah mengajukan gugatan ke MK tersebut tetap akan diambil meski ia menyadari berbagai lembaga negara yang terkait penyelenggaraan pemilu dan penyelesaian sengketa telah terkooptasi oleh oknum-oknum yang terbukti melanggar etik, bahkan ada yang ketuanya sampai berkali-kali mendapat peringatan tapi tetap dibiarkan menjalankan perannya.
Senada dengan Anies, Muhaimin juga mengklaim menemukan begitu banyak ketidaknormalan, kekurangan, dan pembiaran terhadap proses yang tidak wajar yang disebutnya tidak pernah terjadi sebelumnya dalam pemilu.
”Sudah menjadi rahasia umum, berbagai kekurangan ini telah kita temui sejak jauh sebelum hari pencoblosan, mulai dari rekayasa regulasi sampai ke intervensi alat negara, dan semua telah menjadi catatan media serta catatan publik,” ucapnya.
Langkah mengajukan gugatan ke MK, menurut Muhaimin, juga merupakan cara untuk menyampaikan kepada majelis hakim serta publik tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang terjadi selama proses pemilihan presiden.
Pasangan calon presiden-wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar seusai berbuka puasa bersama Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di kediaman Kalla di Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.
Sebelum KPU menetapkan perolehan suara Pemilu 2024, Rabu malam, Anies bersama Muhaimin menghadiri undangan buka puasa bersama di kediaman Wapres ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla.
Hadir pula Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelva.
Seusai buka puasa bersama, Jusuf Kalla yang di Pilpres 2024 mendukung Anies-Muhaimin menyampaikan, selain berbuka puasa, mereka juga membicarakan rencana untuk mengajukan gugatan hasil pemilu ke MK.