Mahkamah Konstitusi sudah membuka pendaftaran sengketa pemilu baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·1 menit baca
Jakarta, Kompas — Mahkamah Konstitusi secara resmi telah membuka pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU 2024 sesaat setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara secara nasional. Pembukaan pendaftaran ini ditandai dengan dimulainya penghitungan mundur 3 x 24 jam khusus untuk pendaftaran sengketa hasil pemilu.
”MK secara resmi mulai membuka pendaftaran bagi yang mau mengajukan sengketa (hasil pemilu),” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, Rabu (20/3/2024) malam.
Saldi menekan tombol digital penanda waktu hitung mundur yang sudah disiapkan oleh para pegawai MK. ”Maka, dengan demikian, mulai berjalan argo untuk pendaftaran perkara di MK. Sesuai dengan UU Pemilu, untuk (sengketa) hasil pemilu presiden dan wakil presiden, akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya, mulai malam ini pukul 00.01 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran (sengketa) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden,” ujarnya.
Sementara itu, pendaftaran sengketa pemilu legislatif, baik calon anggota DPR/DPRD maupun calon anggota DPD, sudah dapat dilakukan sejak penetapan KPU. ”Artinya, sejak pukul 22.19 WIB, sudah bisa mengajukan sengketa ke MK dengan batas maksimal 3 x 24 jam,” ujar Saldi.
Juru bicara MK Fajar Laksono Suroso mengungkapkan, petugas pendaftaran perkara PHPU legislatif akan siap menerima pendaftaran dari para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, partai politik, serta calon anggota DPR dan DPRD yang ingin mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU selama 3 x 24 jam. Pendaftaran tidak akan ditutup selama kurun waktu itu.
Pendaftaran sengketa pemilu legislatif akan dibuka di lobi utama gedung I MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Gedung I MK merupakan gedung utama tempat selama ini digelarnya sidang-sidang pengujian undang-undang.
Sementara itu, pendaftaran sengketa PHPU pilpres akan berlangsung selama tiga hari. Para calon presiden dan wakil presiden yang ingin mengajukan sengketa dapat mendaftar mulai hari Kamis (21/3/2024) hingga Sabtu (23/3/2024) pukul 24.00 WIB. Para kandidat bisa mendaftar di gedung III MK yang berada di Jalan Abdul Muis, Jakarta.