logo Kompas.id
Politik & HukumTangani Sengketa Pemilu,...
Iklan

Tangani Sengketa Pemilu, Pegawai MK Dilarang Terima Hadiah, Termasuk Parsel Lebaran

Sebanyak 737 anggota gugus tugas penanganan perkara PHPU diingatkan untuk menjaga integritas dan profesionalitas.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Ketua MK Suhartoyo melantik 737 pegawai MK yang tergabung ke dalam gugus tugas penanganan perkara PHPU 2024, Selasa (19/3/2024).
KOMPAS/SUSANA RITA KUMALASANTI

Ketua MK Suhartoyo melantik 737 pegawai MK yang tergabung ke dalam gugus tugas penanganan perkara PHPU 2024, Selasa (19/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS – Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengingatkan para pegawai MK, khususnya yang tergabung dalam gugus tugas penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum, agar tidak menerima janji atau hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk parsel Lebaran. Larangan ini dimaksudkan agar integritas dan profesionalitas pegawai dalam menangani perkara sengketa Pemilu 2024 dapat terjaga.

”Mudah-mudahan mereka akan selalu memegang komitmen apa yang diucapkan dalam sumpah tadi sehingga tidak mencederai rasa keadilan bagi pencari keadilan. Karena mereka ini adalah bagian dari unsur yang fundamental yang bisa mengantarkan perkara-perkara yang hadir di MK ini, kemudian bisa diproses sesuai dengan ketentuan dan yang diharapkan bisa memberikan keadilan kepada para pencari keadilan,” ujar Suhartoyo seusai melantik gugus tugas penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000