Kejar Tenggat, Rekapitulasi Suara Papua Pegunungan Digelar melalui Zoom
Rekapitulasi Papua Pegunungan digelar melalui aplikasi Zoom lantaran tak banyak penerbangan dari Wamena ke Jakarta.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menjadwalkan rekapitulasi suara tingkat nasional untuk Provinsi Jawa Barat, Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan digelar 19 Maret 2024. Rekapitulasi suara untuk Jabar, Maluku, dan Papua digelar di Jakarta, sedangkan Papua Pegunungan akan digelar melalui aplikasi Zoom.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, dihubungi dari Jakarta, Selasa (19/3/2024), mengatakan, pihaknya menjadwalkan rekapitulasi nasional untuk Provinsi Jabar, Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan bisa digelar hari ini. Dengan demikian, penetapan hasil pemilu bisa dilakukan sebelum batas akhir yang telah diatur, yakni 20 Maret 2024.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Adapun KPU Jabar sudah berada di Jakarta dan siap mengikuti rekapitulasi suara tingkat nasional yang digelar di kantor KPU, Jakarta. KPU Maluku dijadwalkan tiba di Jakarta pukul 13.00 dan KPU Papua pukul 18.00. Setiba di Jakarta, KPU dari kedua provinsi segera menggelar rekapitulasi di kantor KPU.
Sementara itu, rekapitulasi suara untuk Papua Pegunungan direncanakan digelar melalui Zoom pada Selasa malam. Sebab, ada kendala transportasi mengingat tidak banyak penerbangan dari Wamena menuju Jakarta. Jika harus menunggu jadwal penerbangan setelah selesai rekapitulasi tingkat provinsi, dikhawatirkan akan melebihi tenggat yang telah ditetapkan.
”Mudah-mudahan seluruh rekapitulasi suara dari empat provinsi selesai sebelum sahur,” kata Idham.
Rekapitulasi suara tingkat nasional dimulai sejak Rabu (28/2/2024) untuk perolehan suara dari pemilu di luar negeri. Adapun rekapitulasi tingkat nasional untuk 38 provinsi dimulai pada Sabtu (9/3/2024).
Seluruh proses rekapitulasi manual berjenjang tersebut harus selesai paling lama Rabu (20/3/2024). Sebab, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, rekapitulasi tingkat nasional harus sudah selesai 35 hari setelah pemungutan suara.
Mudah-mudahan seluruh rekapitulasi suara dari empat provinsi selesai sebelum sahur.
Hingga Selasa (19/3/2024) dini hari, KPU telah merekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dari 34 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Rekapitulasi dilanjutkan pada Selasa siang untuk empat provinsi yang belum merekapitulasi suara, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menuturkan, penetapan hasil pemilu dapat dilakukan tanpa harus menunggu batas akhir penetapan hasil pemilu. Pada Pemilu 2019, misalnya, penetapan hasil pemilu pada 21 Mei atau lebih cepat sehari dari tenggat 22 Mei.
”Begitu rekapitulasi tingkat nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional,” ujar Hasyim.