Hanya Dibahas Empat Hari, RUU Daerah Khusus Jakarta Sudah Siap Disahkan
Fraksi PKS jadi satu-satunya fraksi yang menolak persetujuan pengesahan RUU Daerah Khusus Jakarta. Apa argumentasinya?
Oleh
HIDAYAT SALAM
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pada Senin (18/3/2024) malam, Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ disetujui disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat pertama antara Badan Legislasi DPR dan pemerintah. Persetujuan diberikan setelah melalui pembahasan RUU yang sangat singkat atau hanya empat hari.
RUU DKJ pun akan segera dibawa ke pembicaraan tingkat dua atau dimintakan persetujuan pengesahan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR terdekat atau sebelum akhir Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada 4 April 2024.
Pengambilan keputusan tingkat pertama RUU DKJ yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, diwarnai penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Sementara delapan fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Partai Demokrat menyetujui RUU tersebut untuk disahkan di rapat paripurna. Kelompok Dewan Pimpinan Daerah pun turut menyetujui agar RUU tersebut disahkan dalam rapat paripurna.
Unsur pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ dari DPR, Achmad Baidowi, dalam laporannya mengatakan, panja yang dibentuk oleh Badan Legislasi DPR telah menerima tugas untuk membahas RUU DKJ pada 13 Maret 2024. Kemudian, panja secara intensif telah menggelar rapat kerja untuk membahas RUU tersebut pada 14, 15, dan 18 Maret 2024.
Baidowi mengatakan, serangkaian rapat panja itu telah dilakukan dengan sejumlah menteri terkait, serta juga mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu ketentuan yang disepakati adalah gubernur dan wakil gubernur dipilih secara langsung.
”DPR dan pemerintah secara terbuka menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat. Rapat panitia kerja juga berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan kesepakatan norma yang dapat menjadikan Jakarta tumbuh berkembang sebagai kota utama tingkat nasional,” ujar Baidowi.
Sebelumnya, mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ini menuai perdebatan. Bahkan, pembahasannya sempat ditunda karena belum ada titik temu antara Panja RUU DKJ dari DPR dan pemerintah, seperti dalam Rapat Panja RUU DKJ pada Kamis (14/3/2024).
Pasalnya, dalam draf RUU DKJ usulan DPR, khususnya dalam Pasal 10 Ayat 2 disebutkan bahwa ”gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”. Adapun pemerintah berkukuh, gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih secara langsung oleh rakyat seperti berlaku selama ini.
Namun, dalam lanjutan rapat Panja RUU DKJ pada Senin (18/3/2024) akhirnya diputuskan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih langsung dan bukan ditunjuk. Kesepakatan itu pun dilakukan dalam tempo lima menit saja. Keputusan yang diambil secara kilat itu pun menyepakati pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung agar bisa lebih demokratis.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, meski mayoritas fraksi sudah menyetujui RUU DKJ, pemerintah tetap menghormati fraksi yang menolak RUU DKJ karena itu merupakan bagian dari prinsip berdemokrasi.
”RUU DKJ sudah dibahas dengan kerja keras dan sungguh-sungguh untuk membangun Jakarta sebagai kota global. Sikap sepakat yang diperoleh ini diharapkan berlanjut dalam putusan tingkat dua atau Rapat Paripurna DPR,” katanya.
Tito menyampaikan ada sembilan muatan yang disetujui bersama antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU DKJ.
Muatan tersebut antara lain perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukan ketua dan anggota Dewan Aglomerasi oleh presiden yang tata cara penunjukannya diatur dalam peraturan presiden; ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung; penambahan alokasi dana bagi kelurahan yang berasal dari APBD provinsi.
Kemudian, kewenangan khusus dalam pendidikan; pemajuan kebudayaan dengan prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta; penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang; serta ketentuan lain yang terkait pertanahan dan bank tanah.
Tito juga menegaskan, RUU DKJ perlu segara disahkan. Sebab, status DKI Jakarta telah berakhir pada 15 Februari lalu. Jakarta bukan lagi daerah khusus ibu kota (DKI) karena berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Selain itu, uji publik mengenai RUU DKJ sudah digelar pada 2022-2023. Maka, menurut Tito, tidak ada pembahasan RUU DKJ yang dilakukan secara terburu-buru. ”Tokoh-tokoh Betawi, organisasi masyarakat, kami ajak dan berdiskusi mengenai undang-undang tersebut. Proses yang ada sudah kita lewati,” ujar Tito.
Dalam pertimbangan dari Fraksi PKS, anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Ansory Siregar, mengatakan, pembahasan mengenai RUU DKJ belum melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Keterlibatan partisipasi masyarakat yang bermakna seharusnya dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, PKS menilai ada cacat prosedural. Rendahnya partisipasi masyarakat juga akan menyebabkan lemahnya legitimasi undang-undang tersebut.
”Memaksakan pembahasan ini bermasalah secara hukum, karena sudah lewat waktu sejak UU Ibu Kota Nusantara diundangkan pada 15 Februari 2022,” ujar Ansory.
Sementara itu, seusai rapat panitia kerja, Baidowi mengatakan, RUU DKJ selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna terdekat. Sebelum akhir masa sidang pada 4 April 2024, RUU DKJ harus disahkan dalam rapat paripurna.
”Hasil ini tentu akan diajukan ke rapat paripurna terdekat dan akan lebih dulu dilaporkan kepada pimpinan untuk dijadwalkan ke dalam Badan Musyawarah,” kata Wakil Ketua Baleg DPR tersebut.