logo Kompas.id
Politik & HukumRUU Daerah Khusus Jakarta...
Iklan

RUU Daerah Khusus Jakarta Dibahas, Pemerintah Tegaskan Gubernur Tetap Dipilih Langsung

Soal mekanisme pengisian jabatan gubernur Jakarta di RUU DKJ masih akan dibahas oleh Panja DPR bersama pemerintah.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 2 menit baca
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian rapat bersama Badan Legislasi DPR dan DPD untuk membahas RUU Daerah Khusus Jakarta, Rabu (13/3/2024), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian rapat bersama Badan Legislasi DPR dan DPD untuk membahas RUU Daerah Khusus Jakarta, Rabu (13/3/2024), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah mulai membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta. Salah satu isu krusial yang dibahas ialah penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden. Terhadap isu tersebut, pemerintah menegaskan proses pemilihan gubernur Jakarta secara langsung oleh masyarakat Jakarta akan tetap dipertahankan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024), mengatakan, pihaknya merasa perlu menjawab secara formal atas isu yang paling krusial dan menjadi polemik di publik, yakni menyangkut pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah khusus Jakarta. Terhadap isu itu, ia menyampaikan bahwa pemerintah tetap pada posisi gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih langsung oleh masyarakat Jakarta.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000