RUU Daerah Khusus Jakarta Dibahas, Pemerintah Tegaskan Gubernur Tetap Dipilih Langsung
Soal mekanisme pengisian jabatan gubernur Jakarta di RUU DKJ masih akan dibahas oleh Panja DPR bersama pemerintah.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah mulai membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta. Salah satu isu krusial yang dibahas ialah penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden. Terhadap isu tersebut, pemerintah menegaskan proses pemilihan gubernur Jakarta secara langsung oleh masyarakat Jakarta akan tetap dipertahankan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024), mengatakan, pihaknya merasa perlu menjawab secara formal atas isu yang paling krusial dan menjadi polemik di publik, yakni menyangkut pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah khusus Jakarta. Terhadap isu itu, ia menyampaikan bahwa pemerintah tetap pada posisi gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih langsung oleh masyarakat Jakarta.
”Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah atau sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini. Bukan ditunjuk. Sekali lagi karena dari awal draf kami, draf pemerintah, sikapnya dan drafnya juga isinya sama dipilih, bukan ditunjuk,” ujar Tito.
Hal ini ditegaskan Tito mengingat munculnya polemik terkait Pasal 10 RUU DKJ. Pasal tersebut mengatur soal penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden. Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ menyebutkan, gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Anggota DPD, Sylviana Murni, mengapresiasi sikap pemerintah. DPD berpandangan, calon gubernur seharusnya dipilih secara demokratis. Karena itu, DPD sejalan dengan pandangan pemerintah bahwa metode pengisian jabatan gubernur harus tetap dipilih, yang secara langsung dipilih rakyat melalui pemilihan kepala daerah sejak tahun 2005.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan, terkait usul inisiatif DPR bahwa kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh presiden, DPR pada prinsipnya masih akan menunggu sikap akhir pemerintah. Kemudian, semua itu baru didiskusikan kembali dengan fraksi-fraksi di DPR.
”Jadi apa pun, kita bahas di tingkat panja (panitia kerja) nanti,” katanya.
Harapan agar gubernur Jakarta tetap melalui mekanisme pemilihan langsung pun sempat terekam dalam jajak pendapat Litbang Kompas yang diselenggarakan pada akhir Februari. Total terdapat 66,1 persen responden yang mengaku tidak setuju apabila gubernur Jakarta dipilih melalui jalan penunjukan langsung. Mereka ingin gubernur tetap dipilih melalui mekanisme pilkada.
Menunggu keputusan presiden
Tito melanjutkan, saat Undang-Undang Ibu Kota Negara dibuat, memang tidak dicantumkan secara eksplisit kapan waktu berpindahnya IKN dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Sebab, perpindahan ini juga masih menunggu pembangunan dan kemudian baru akan dibuat keputusan presiden.
”Karena Presiden yang paham kapan siapnya sarana dan prasarana itu. Jadi ketika keppres diterbitkan, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN diterbitkan, maka saat itulah ibu kota telah berpindah de jure dan de facto di IKN,” tegas Tito.