logo Kompas.id
Politik & HukumTHR Aparatur Negara Cair 22...
Iklan

THR Aparatur Negara Cair 22 Maret, Perputaran Uang di Daerah Bakal Melonjak

Presiden Jokowi telah menerbitkan PP No 14/2024 yang salah satunya mengatur THR aparatur negara dibayarkan 22 Maret.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
· 5 menit baca
Pengurus Korpri berfoto bersama Presiden Joko Widodo di depan Istana Merdeka, Jakarta, 26 Februari 2019.
KOMPAS/NINA SUSILO

Pengurus Korpri berfoto bersama Presiden Joko Widodo di depan Istana Merdeka, Jakarta, 26 Februari 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Tunjangan hari raya atau THR untuk aparatur negara dan pensiunan diperkirakan akan mulai dibagikan pada 22 Maret 2024 menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo. Pembagian THR yang salah satunya bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat diyakini berdampak positif bagi perekonomian karena menambah perputaran uang di daerah.

Peraturan Pemerintah (PP) No 14/ 2024 menyebutkan, pencairan THR direncanakan dimulai sepuluh hari sebelum Idul Fitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah. Dengan demikian, diperkirakan THR sebesar 100 persen gaji itu mulai dibagikan pada 22 Maret 2024.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000