THR Aparatur Negara Cair 22 Maret, Perputaran Uang di Daerah Bakal Melonjak
Presiden Jokowi telah menerbitkan PP No 14/2024 yang salah satunya mengatur THR aparatur negara dibayarkan 22 Maret.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tunjangan hari raya atau THR untuk aparatur negara dan pensiunan diperkirakan akan mulai dibagikan pada 22 Maret 2024 menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo. Pembagian THR yang salah satunya bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat diyakini berdampak positif bagi perekonomian karena menambah perputaran uang di daerah.
Peraturan Pemerintah (PP) No 14/ 2024 menyebutkan, pencairan THR direncanakan dimulai sepuluh hari sebelum Idul Fitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah. Dengan demikian, diperkirakan THR sebesar 100 persen gaji itu mulai dibagikan pada 22 Maret 2024.
Dalam PP itu, disebutkan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Hal ini dilakukan melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
”Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” demikian disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024.
Anggaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditujukan bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai nonpegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP.
Komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, juga tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Dalam PP No 14/2024 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. Di dalam PP juga disebutkan, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2024. ”Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno tersebut.
Kementerian/lembaga dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10. Pencairan oleh KPPN dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR mulai 18 Maret 2024.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (15/3/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap THR akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia. ”Ini adalah bagian dari pemerintah untuk menyampaikan juga terima kasih kepada para ASN, TNI, Polri, yang selama ini telah bekerja untuk terus menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat,” ujarnya.
Anggaran THR dan gaji ke-13 secara umum telah dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada kementerian/lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD). Sri Mulyani menyebut, total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah akan mencapai Rp 48,7 triliun, sementara total yang akan dibayarkan untuk gaji ke-13 pada Juni yaitu Rp 50,8 triliun.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan perkada tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10. Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Idul Fitri.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai Juni 2024 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2024. Pengaturan pelaksanaan teknis THR ataupun gaji ke-13 akan diatur dengan permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan perkada untuk yang bersumber dari APBD.
Tingkatkan perputaran uang
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menyebut pembayaran THR 100 persen yang akan dibayarkan mulai 22 Maret mendatang oleh pemerintah ini akan meningkatkan perputaran uang di daerah. Polanya, setiap pencairan THR biasanya langsung dibelanjakan untuk beli bahan makanan, baju, barang elektronik, sampai persiapan tiket Lebaran.
”Tidak sedikit juga yang alokasikan THR untuk transfer ke keluarga di kampung halaman. Kalau THR-nya utuh maka setidaknya konsumsi rumah tangga selama Lebaran bisa terjaga di kisaran 4,8-5 persen. Apalagi momen Lebaran, konsumsi lebih tinggi dibandingkan dengan bulan lainnya,” ujar Bhima, dihubungi Minggu (17/3/2024).
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menambahkan, pembayaran THR kemungkinan akan menjadi penopang dalam mendongkrak perekonomian di atas 5 persen pada triwulan I-2024. Hal ini karena adanya momen puasa Ramadhan dan masyarakat sudah memulai tradisi mudik.
Meskipun THR dibayarkan 100 persen, kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok kali ini jauh lebih besar dibandingkan dengan jelang Lebaran tahun lalu. ”Jadi, efek THR ini sekadar menahan perlambatan konsumsi akibat kenaikan harga-harga,” ujar Eko, Minggu (17/3/2024).
Apalagi, jumlah total ASN hanya sekitar 10 persen dari pekerja di sektor formal. Dengan demikian, THR yang diberikan kepada pekerja formal sektor swasta akan lebih menentukan bagi pertumbuhan ekonomi.
”Sayangnya, tekanan ekonomi di triwulan I ini cukup besar dan swasta menahan ekspansi karena pemilu, jadi kalau yang pekerja di swasta THR-nya terbatas ya ekonomi, khususnya konsumsi, tidak akan melaju kencang,” ucapnya.