Wapres: RPP Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI
Wapres nyatakan jabatan ASN bisa diisi TNI/Polri tetapi dengan batasan-batasan karena tak ada lagi dwifungsi ABRI.
TANJUNG PINANG, KOMPAS — Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti yang pernah terjadi di era Orde Baru. TNI/Polri hanya akan menduduki jabatan-jabatan tertentu yang masih tetap terbatas.
Sejauh ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah menggodok RPP tentang Manajemen ASN sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan di dalamnya mencakup soal jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI/Polri serta sebaliknya.
”Saya kira sudah ada pembicaraan antara pihak eksekutif, pemerintah, dan pihak DPR bahwa di jabatan-jabatan sipil tersebut juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI/Polri karena itu kemudian perlu ditampung,” ujar Wapres Amin dalam keterangan pers di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Jumat (15/3/2024).
Menurut Wapres, jabatan ASN itu kemungkinan bisa diisi TNI/Polri tetapi dengan batasan-batasan, yang aturannya pasti sudah disiapkan. Wapres menegaskan bahwa peraturan tentang pengisian jabatan itu dalam rangka saling mengisi ini juga masih akan terus disempurnakan.
Baca juga: TNI Aktif Masih Diusulkan Jadi Penjabat, Disebut Fenomena Sekuritisasi
”Tidak lagi jadi kemungkinan munculnya dwifungsi TNI atau ABRI seperti dulu itu. Tetapi hanya karena adanya kebutuhan-kebutuhan, bahkan sebaliknya juga di kalangan TNI juga dimungkinkan ASN masuk di dalam bidang-bidang yang tidak mungkin diisi oleh dari pihak TNI atau Polri,” tambah Wapres.
Tidak lagi jadi kemungkinan munculnya dwifungsi TNI atau ABRI seperti dulu itu.
Sebelumnya, seperti diberitakan harian Kompas, Jumat (15/3/2024), Menpan dan RB Abdullah Azwar Anas memastikan jabatan sipil yang bakal ditempati anggota TNI dan Polri tetap terbatas. Pada saat bersamaan, aturan bagi ASN menempati jabatan di TNI dan Polri masih dibahas mendalam.
Azwar Anas seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024), menjelaskan, RPP Manajemen ASN bakal selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Hal ini dalam aspek pengaturan jabatan sipil untuk ditempati anggota TNI-Polri. Adapun jabatan TNI-Polri yang bisa diisi ASN masih perlu dibahas.
Yang sekarang (dibahas) adalah ASN yang boleh menempati posisi di TNI-Polri, itu yang tak diatur sebelumnya.
”Terkait dengan TNI/Polri masih selaras dengan PP No 11/2017, di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN. Begitu pula Polri. Cuma, yang sekarang (dibahas) adalah ASN yang boleh menempati posisi di TNI-Polri, itu yang tak diatur sebelumnya,” kata Azwar Anas.
Dalam keterangan pers tertulis, peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie; dan Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menyebut bahwa upaya membangun reformasi TNI kerap kali mengalami gangguan melalui perluasan penempatan TNI pada jabatan sipil di luar ketentuan UU No 34/2004 tentang TNI. Penempatan tersebut memicu pelembagaan rutinitas penempatan prajurit-prajurit, terutama perwira, pada jabatan-jabatan yang tidak berkaitan dengan pertahanan negara.
Konsekuensi yang ditimbulkan atas penempatan TNI/Polri pada jabatan sipil tersebut adalah menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dengan dalih kompetensi, yang justru dilakukan oleh pejabat sipil, yaitu Presiden Joko Widodo. Melalui penempatan tersebut, TNI/Polri tidak lagi hanya mengerjakan tugas utamanya sebagai alat pertahanan dan keamanan negara, tetapi kerja-kerja administratif dan sosial-politik lainnya.
Hal itu nyata-nyata mengkhianati amanat Reformasi 1998 yang menghapus dwifungsi ABRI (kini TNI/Polri) dan mengamanatkan profesionalisme TNI di bidang pertahanan/keamanan.
Mengkhianati reformasi
Setara Institute menilai hal itu nyata-nyata mengkhianati amanat Reformasi 1998 yang menghapus dwifungsi ABRI (kini TNI/Polri) dan mengamanatkan profesionalisme TNI di bidang pertahanan/keamanan. Dalam konteks itu, penyusunan RPP tentang Manajemen ASN harus dipersoalkan.
Salah satu muatan dalam pancangan peraturan tersebut adalah mengenai jabatan-jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri. Reformasi TNI/Polri tidak menjadi roh dalam RPP ini dan sangat berpotensi mengulang praktik dwifungsi ABRI. Terlebih mengikuti kecenderungan yang selama ini terjadi pada periode Presiden Jokowi yang tidak memiliki paradigma supremasi sipil dalam demokrasi dan abai terhadap reformasi TNI/Polri, peraturan ini jelas akan mengakselerasi perluasan posisi TNI/Polri pada jabatan sipil, terutama jabatan-jabatan tertentu yang selama ini menjadi ranah ASN.
Baca juga: Jabatan Sipil yang Bisa Diisi TNI Masih Dibahas, Menpan dan RB: Tetap Terbatas
Selain itu, RPP ini juga memiliki kompleksitas persoalan yang perlu diatasi melalui pengaturan yang terperinci dengan kriteria yang tepat. Sebab, melalui prinsip resiprokal, RPP ini dapat berdampak pada jenjang karier kepada ASN dan TNI/Polri.
Atas dasar kondisi tersebut, Setara Institute memberikan catatan bahwa penyusunan RPP ASN semestinya mengokohkan komitmen reformasi TNI/Polri sehingga tetap meletakkan dua alat negara ini sebagai instrumen negara yang kuat dan profesional pada bidang pertahanan dan bidang keamanan negara, dan tidak didorong untuk mengokupasi jabatan-jabatan pemerintahan yang secara substantif dan selama ini menjadi tugas dan fungsi ASN.
Selain itu, mengingat dalam UU ASN memiliki konsep resiprokal, di mana ASN juga dapat mengisi jabatan-jabatan tertentu di lingkungan TNI/Polri, maka perlu diperhatikan agar pengaturan dalam rancangan PP ini tidak menambah persoalan mengenai karier-karier ASN dan prajurit TNI/Polri ke depannya.
Penempatan sesuai kebutuhan kementerian/lembaga harus menjadi prinsip yang diutamakan sehingga penempatan dapat tepat sasaran. RPP Manajemen ASN harus dipastikan menjadi instrumen untuk mewujudkan birokrasi berdampak, seperti jargon Kemenpan dan RB, bukan untuk menjadi sarana perluasan penempatan TNI/Polri pada jabatan-jabatan ASN.