Mendagri Kembali Tegaskan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Mendagri Tito Karnavian menegaskan lagi sikap pemerintah bahwa gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih langsung rakyat.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menegaskan sikap pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, yakni bahwa gubernur tetap dipilih langsung oleh rakyat. Mekanisme harmonisasi dan integrasi kawasan aglomerasi Daerah Khusus Jakarta menggunakan templat atau format seperti yang dipakai dalam pembangunan wilayah Papua.
Hal itu diungkapkan Tito setelah rapat koordinasi Pemantauan Perkembangan Situasi Pascapemungutan Suara dan Antisipasi Penetapan Hasil Suara Pemilu 2024 di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Selain Tito, rapat yang dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto itu juga dihadiri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Penegasan sikap pemerintah itu disampaikan Tito saat ditanya tentang sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang masih menginginkan gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk oleh Presiden dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Tito, dirinya sudah berkali-kali menyampaikan bahwa posisi pemerintah terkait masalah gubernur DKJ adalah dipilih langsung oleh rakyat. ”Kemudian, kami melihat dari komposisi partai-partai yang ada adalah memilih langsung, bukan penunjukan oleh Presiden,” kata Tito.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ dari DPR belum mendapatkan titik temu terkait gubernur dan wakil gubernur Jakarta harus dipilih melalui pemilihan langsung atau ditunjuk Presiden. Panja RUU DKJ dari pemerintah berkukuh pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta harus dipertahankan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah berdasarkan demokrasi (Kompas.id, 15/3/2024).
Menurut Tito, pembahasan RUU DKJ akan dilanjutkan pada Jumat (15/3/2024) di DPR. Dia berharap pembahasan tingkat I dapat selesai pada Jumat ini karena sudah banyak isu yang disepakati. Ia juga menyebut target pengesahan RUU DKJ pada masa sidang kali ini.
”Kami bahas sampai malam, tadi malam. Jadi, kita ikuti saja. (Hal) Yang jelas, posisi pemerintah hanya gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap dipilih,” ujar Tito.
Pemerintah menilai perlu adanya koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi untuk perencanaan dan evaluasi pembangunan kawasan aglomerasi. ”Jangan bergerak sendiri-sendiri,” kata Tito.
Langkah tersebut dibutuhkan untuk mengatasi berbagai masalah, seperti banjir, kemacetan lalu lintas, buruknya akses transportasi umum, polusi, dan masalah khas perkotaan lainnya.
Menurut Tito, mekanisme untuk harmonisasi dan integrasi tersebut menggunakan templat yang sama dengan pembangunan di wilayah Papua. Di Papua ada harmonisasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, kota, bersama dengan pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan Papua.
Pemerintah juga membuat Badan Percepatan Pembangunan Papua yang menurut Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dipimpin oleh Wakil Presiden, tetapi ditunjuk oleh Presiden karena bertanggung jawab kepada Presiden.
Tito menuturkan, presiden akan menunjuk dewan aglomerasi. ”Dalam konteks kawasan aglomerasi ini, kesepakatan kami adalah mengembalikan dewan. Singkat saja isi pasalnya, dewan aglomerasi akan ditunjuk oleh Presiden dengan keputusan adanya peraturan presiden. Sudah, singkat, itu saja,” kata Tito.
Terkait seperti apa nanti komposisinya, Tito menegaskan bahwa itu semua diserahkan kepada presiden terpilih hasil Pemilu 2024.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Panja RUU DKJ Supratman Andi Agtas dalam rapat panja di DPR, Kamis (14/3/2024), menuturkan, satu hal yang disepakati oleh Panja RUU DKJ adalah ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ ditunjuk oleh Presiden.
Menurut Supratman, dengan klausul itu, Presiden nantinya bebas menunjuk siapa yang bakal menjadi ketua Dewan Kawasan Aglomerasi, baik wakil presiden maupun menteri koordinator. ”Jadi, mau dia (presiden) kasih mandat ke wapres atau siapa, tetapi setidaknya problem ketatanegaraan kita selesai,” kata Supratman.