Terima Gratifikasi, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun dan Dinilai Merusak Kepercayaan MA
Jaksa penuntut umum meyakini Hasbi Hasan terima hadiah atau janji hingga Rp 11,2 miliar, gratifikasi dan fasilitas lain.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan dituntut penjara 13 tahun dan 8 bulan penjara atas perbuatannya menerima gratifikasi untuk penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Intidana yang bergulir di MA. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini Hasbi menerima hadiah atau janji hingga Rp 11,2 miliar dari deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka. Selain itu, ia juga menerima gratifikasi lain berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan penginapan senilai total Rp 630 juta.
Tuntutan terhadap Hasbi itu dibacakan oleh Ketua Tim JPU KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/3/2024). Adapun sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan bersama dua hakim anggota, yaitu Teguh Santosa dan Mardiantos. Terdakwa Hasbi didampingi oleh penasihat hukumnya, Maqdir Ismail.
Jaksa penuntut umum mendakwa Hasbi dengan dua dakwaan, di antaranya Pasal 12 a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam dakwaan kumulatif pertama.
Selain itu, terdakwa juga didakwa telah melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kumulatif kedua.
Hal-hal yang memberatkan Hasbi Hasan, menurut pertimbangan jaksa, adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan Hasbi juga dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA. Hasbi juga dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan selain juga menghendaki keuntungan dalam tindak pidana. Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
”Berdasarkan uraian di atas dan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kami, penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan dan pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Wahyu.
Berdasarkan uraian di atas dan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kami, penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan dan pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Tambahan denda
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 3,8 miliar selambat-lambatnya setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar denda uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupinya. Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar denda uang pengganti, diganti pidana penjara selama 3 tahun.
Berdasarkan keterangan dari 11 saksi yang dikuatkan dengan bukti petunjuk dari chat melalui aplikasi Whatsapp serta barang bukti yang ada, Hasbi bersama-sama dengan mantan komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, diduga menerima suap hingga Rp 11,2 miliar dari Heryanto pada Februari-September 2023. Pemberian uang bertujuan agar Hasbi mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Harapannya, perkara itu dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara itu.
Selain itu, Heryanto Tanaka juga berharap agar perkara kepailitan KSP Intidana yang sedang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan darinya.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 3,8 miliar selambat-lambatnya setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar denda uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupinya.
Sebagaimana diungkapkan jaksa, Hasbi diperkenalkan oleh Dadan oleh Riris Riska Diana, yang merupakan istri Dadan, pada Februari 2022 di Gedung MA. Di bulan yang sama, Dadan bertemu Timothy Ivan Triono. Mengetahui Dadan kenal dengan Hasbi, Timothy menyampaikan akan mempertemukan Dadan dengan Heryanto yang mengalami permasalahan atas simpanan berjangka di KSP Intidana sebesar Rp 45 miliar.
Atas permasalahan itu, Heryanto telah dilaporkan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris. Perkara itu telah diputus Pengadilan Negeri Semarang yang amarnya membebaskan Budiman dari segala dakwaan. Atas putusan itu, penuntut umum mengajukan kasasi ke MA. Susunan majelis hakin dan panitera pengganti kasasi tersebut adalah Ketua Majelis Sri Murwahyuni, Gazalba Saleh, dan Prim Haryadi selaku hakim anggota, serta Bayuardi selaku panitera pengganti.
Fasilitas dan penginapan ”executive suite”
Masih tuntutan jaksa, disebutkan pada Maret 2022, Dadan bersama Riris dan Timothy bertemu Heryanyo di Semarang, Jawa Tengah. Dalam pertemuan itu, Heryanto menyampaikan permasalahannya kepada Dadan yang kenal Hasbi agar membantu pengurusan perkaranya.
Hasbi juga menerima fasilitas penginapan berupa sewa dua kamar, yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite total senilai Rp 240 juta dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna terkait pengurusan perkara-perkara di MA.
Hasbi kemudian menerima sejumlah gratifikasi untuk pengurusan perkara itu. Di antaranya pada 13 Januari 2022 di Urban Air, Desa Angasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, ia menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) melalui udara dengan helikopter Belt 505 dengan register PK WSU dari Devi Herlina selaku notaris rekanan dari Urban Company senilai Rp 7,5 juta dengan kode pemesanan free of charge. Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata itu bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septiarando, dan Betty Fitriana.
Pada 22 Februari 2021, Hasbi melalui Danil Afrianto, yang merupakan anggota TNI pengamanan khusus pimpinan Biro Umum Mahkamah Agung, menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan cara ditransfer ke rekening Danil supaya Hasbi selaku Sekretaris MA membantu anggaran pembangunan gedung PN Pangkalan Balai.
Lalu, pada 5 April 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 di Fraser Residence, Jalan Menteng Raya Nomor 60, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi juga menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe apartemen senilai Rp 120 juta dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di Lingkungan MA.
Tuntutan jaksa tersebut adalah perbuatan zalim terhadapnya
Pada 24 Juni 2021-21 November 2021, di Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi juga menerima fasilitas penginapan berupa sewa dua kamar, yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite total senilai Rp 240 juta dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna terkait pengurusan perkara-perkara di MA.
Terakhir, pada 21 November 2021-17 Februari 2022 di Novotel Jakarta Cikini Nomor 107-109, Hasbi juga menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite total senilai Rp 162 juta dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna terkait pengurusan perkara-perkara di MA.
Terhadap tuntutan itu, usai persidangan, Hasbi Hasan mengatakan bahwa tuntutan jaksa tersebut adalah perbuatan zalim terhadapnya. ”Zalim,” kata Hasbi.
Setelah sidang tuntutan, majelis hakim mengagendakan sidang berikutnya nota pembelaan (pleidoi) oleh Hasbi pada 21 Maret 2024.