KPU Optimistis Rekapitulasi Nasional Tuntas Sebelum Tenggat Akhir
Hingga Kamis (14/3/2024), KPU telah menyelesaikan rekapitulasi suara di 21 provinsi. Kini tersisa 17 provinsi lagi.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perolehan suara Pemilu 2024 di 17 dari 38 provinsi belum direkap enam hari jelang tenggat waktu berakhirnya rekapitulasi suara nasional, Kamis (14/3/2024). Namun, Komisi Pemilihan Umum atau KPU optimistis proses rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu tingkat nasional bisa diselesaikan dua hari sebelum batas akhir penyelesaian rekapitulasi pada Rabu (20/3/2024) karena penghitungan suara digelar dalam dua panel.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, proses rekapitulasi tingkat nasional dijadwalkan pada 22 Februari hingga 20 Maret. Sementara pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional akan dilakukan pada 21 Maret.
Hingga Kamis (14/3/2024), KPU telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional untuk 21 provinsi. KPU menjadwalkan rekapitulasi untuk lima provinsi, yakni Bengkulu, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara Barat, pada hari Kamis ini. Rekapitulasi dilangsungkan dalam dua panel sejak pukul 10.00.
Adapun proses rekapitulasi tingkat nasional dimulai sejak Sabtu (9/3/2024). Pada hari pertama, KPU merekapitulasi suara dalam satu panel sehingga hanya mampu menyelesaikan rekapitulasi suara untuk tiga provinsi, yakni DI Yogyakarta, Gorontalo, dan Kalimantan Tengah.
Sementara sejak hari kedua, KPU merekapitulasi suara tingkat nasional dalam dua panel sehingga mampu menyelesaikan rekapitulasi lebih banyak dalam sehari. Selain ketiga provinsi tersebut, daerah lain yang proses rekapitulasinya sudah selesai adalah Bali, Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat.
Selanjutnya adalah Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Kemudian Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, dan Papua Barat.
Meski demikian, masih ada sejumlah catatan dalam proses rekapitulasi nasional yang sudah berlangsung selama enam hari. ”Masih ada pencermatan di internal PAN dan administrasi cepat di Bawaslu antara Demokrat dan PDI-P,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Kamis.
Anggota KPU, August Mellaz, menambahkan, KPU memperkirakan rekapitulasi suara tingkat nasional bisa diselesaikan pada 18 Maret atau hari sebelum tenggat akhir rekapitulasi. Sebab, proses rekapitulasi manual berjenjang di hampir seluruh provinsi telah memasuki babak akhir dan bisa segera diselesaikan.
Bahkan, jika ada kendala yang mengakibatkan proses rekapitulasi berjenjang terhambat, KPU memberikan supervisi agar rekapitulasi berjalan lancar. ”Kami selalu memantau perkembangan rekapitulasi berjenjang agar bisa diselesaikan sesuai jadwal,” katanya.
Mellaz mengatakan, rekapitulasi suara tetap dilangsungkan dalam dua panel untuk mempercepat proses rekapitulasi yang masih menyisakan 17 provinsi. Terlebih, ada beberapa provinsi yang memiliki daerah pemilihan yang banyak, seperti di Pulau Jawa, sehingga membutuhkan proses cukup lama. Masing-masing panel dipimpin anggota KPU dan dilaksanakan secara terbuka. Publik bisa mengawal proses rekapitulasi melalui tayangan live streaming di Youtube KPU.