Sekjen Nasdem Enggan Beberkan Alasan Caleg Ratu Wulla Mundur
Mundurnya caleg Nasdem, Ratu Ngadu Bonu Wulla, dikaji KPU, tapi bukan dalam rangka mengubah posisi pleno rekapitulasi.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim enggan menjelaskan alasan Ngadu Bonu Wulla atau Ratu Wulla mundur dari daftar calon anggota legislatif DPR RI periode 2024-2029. Menurut dia, pihak yang berwenang menjelaskan alasan itu adalah Ratu Wulla karena Partai Nasdem hanya membuat surat pengantar pengunduran diri itu.
”Jadi, kami (Partai Nasdem) hanya menyampaikan aspirasi Ibu Ratu. Kalau mau tahu isi suratnya tanya ke KPU. (Oleh) Karena itu surat orang, mana boleh saya ceritakan kepada orang lain, tidak boleh dong,” ujar Hermawi saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Sebelumnya diberitakan, mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat, berpeluang meraih kursi DPR setelah saingannya satu partai, yakni Ngadu Bonu Wulla atau Ratu Wulla, mundur sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI 2024 dari Nasdem. Mundurnya Ratu Wulla yang juga istri mantan Bupati Sumba Barat Daya ini memicu kekecewaan konstituen yang telah memilihnya (Kompas.id, 13/3/2024).
Hermawi yang mengaku sedang berada di Sumba Barat Daya pun bertanya kepada Kompas perihal masyarakat mana yang mempertanyakan alasan mundurnya Ratu Wulla. Ia hanya menjelaskan bahwa pada saat proses rekapitulasi manual nasional berjenjang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (12/3/2024), saksi dari Partai Nasdem memang menyerahkan surat pengunduran diri Ratu kepada KPU.
Oleh karena Ratu adalah caleg dari Nasdem, Partai Nasdem membuat surat pengantar untuk surat pengunduran diri itu. Dengan demikian, ada dua surat yang diserahkan kepada KPU, yaitu surat pengantar dan surat pengunduran diri resmi.
Hermawi pun mempersilakan bertanya kepada KPU perihal tersebut. ”Memang ketentuannya seperti itu dan kemarin juga ditayangkan. Semua wartawan ada, semua dibacakan dan difoto. Jangan tanya kepada kami alasannya apa? Tanya KPU yang punya berkas,” katanya.
Saat ditanya apakah setelah Ratu mundur posisinya langsung digantikan Victor Laiskodat, Hermawi menyebut hal itu berada pada ranah kewenangan KPU. KPU yang berhak menentukan caleg dengan perolehan suara terbanyak dan disesuaikan dengan persebaran perolehan suara yang berhak menggantikan caleg yang mundur itu. ”Mekanismenya ada di KPU karena suratnya pun ditujukan kepada KPU,” tegasnya.
Kajian KPU
Sebelumnya, secara terpisah, anggota KPU, August Mellaz, mengatakan, KPU telah menerima surat pengunduran Ratu Ngadu Bonu Wulla, calon anggota legislatif dari Nasdem yang maju melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur II. Meski demikian, KPU masih melakukan kajian terhadap pengunduran diri Ratu Ngadu tersebut.
“Dalam forum kemudian disampaikan surat, ya, tentu surat itu ditujukan kepada Ketua KPU. Tentu akan kami kaji. Tapi, tidak dalam rangka mengubah posisi pleno rekapitulasi hasil suara yang telah dibacakan,” ujar Mellaz di sela-sela rekapitulasi suara nasional di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/3/2024) malam.
Surat pengunduran diri caleg DPR itu disampaikan perwakilan saksi Partai Nasdem dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Nasional untuk Hasil Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (12/3/2024). Surat diterima langsung oleh Mellaz yang memimpin rapat pleno tersebut.
Dalam hasil rekapitulasi di dapil NTT II, diketahui Ratu Ngadu dari Partai Nasdem memperoleh suara terbanyak, yakni 76.331 suara. Bahkan, Ratu Ngadu mengalahkan mantan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, yang meraih 65.359 suara.
Menurut Mellaz, pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi atau mengubah posisi dari rapat pleno rekapitulasi hasil suara nasional yang sudah berlangsung. Mellaz juga belum bisa memberikan keterangan saat ditanya soal dampak pengunduran diri Ratu Ngadu pada perolehan suara Nasdem.
KPU akan mengkaji lebih dahulu surat pengunduran diri yang sudah dikirimkan tersebut. "Iya itu soal lain itu. Nanti kami kaji lagi. Karena tugas kami, kan, sebenarnya memastikan bahwa hasil pemilu di satu provinsi, yang merupakan rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan sampai tingkat kabupaten/kota dan provinsi, kemudian kita hitung di tingkat nasional,” ujar Mellaz.
Mellaz menjelaskan, tahapan rekapitulasi nasional ini adalah untuk memastikan proses rekapitulasi berjenjang tersebut terhitung dan diketahui hasilnya. “Tapi yang jelas, kan, tugasnya rekapitulasi nasional untuk membacakan formulir hasil rekapitulasi provinsi. Jadi, kami menghitung itu semua. Jadi, tidak ada kaitannya dengan ada surat pengunduran diri atau tidak,” kata Mellaz.
Terpisah, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pengunduran diri caleg adalah hak yang bersangkutan. Bawaslu akan melihat lagi apakah secara aturan boleh mengundurkan diri atau tidak.
Namun, di internal parpol pun sudah pasti ada aturan siapa yang berhak menggantikannya. ”Kan, belum ditetapkan juga oleh KPU,” kata Bagja.