logo Kompas.id
Politik & HukumEks PPLN Kuala Lumpur Didakwa ...
Iklan

Eks PPLN Kuala Lumpur Didakwa Palsukan Data Pemilih atas Lobi Partai Politik

Jaksa menyebut, tujuh eks anggota PPLN Kuala Lumpur mengubah DPT untuk memenuhi permintaan partai politik.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 4 menit baca
Pembacaan surat dakwaan terhadap tujuh terdakwa yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024), di Jakarta.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Pembacaan surat dakwaan terhadap tujuh terdakwa yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Tujuh eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2024). Selain mengubah daftar pemilih tanpa didasarkan bukti yang otentik, mereka juga didakwa memalsukan data pemilih hanya karena permintaan atau lobi dari perwakilan partai politik.

”Terdakwa telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan, atau yang turut serta melakukan,” kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara tindak pidana pemilu di PN Jakarta Pusat.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000