Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur Diserahkan ke Kejaksaan, Satu Orang Buron
Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan para tersangka tindak pidana pemilu di Malaysia ke kejaksaan. Satu masih buron.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menyerahkan para tersangka kasus tindak pidana pemilihan umum yang terjadi di Malaysia kepada kejaksaan. Dari ketujuh tersangka yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur, salah satu di antaranya masuk daftar pencarian orang.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Djuhandhani Raharjo Puro, dalam keterangan pers, Jumat (8/3/2024), mengatakan, pada Jumat ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pemilihan umum, berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih, kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Tersangka dan barang bukti diserahkan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lengkap berdasarkan Surat Jampidum Nomor B-1114/ E.3/Eku.1/3/2024 tanggal 6 Maret 2024.
Pada kasus tersebut penyidik menetapkan tujuh tersangka. Mereka ialah UF selaku Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur serta PS, APR, A KH, TOCR, dan DS yang merupakan anggota PPLN Kuala Lumpur. Tersangka berikutnya adalah MKM, mantan anggota PPLN Kuala Lumpur.
Djuhandhani mengatakan, penetapan terhadap tujuh tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 saksi. Mereka terdiri dari anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, Komisi Pemilihan Umum RI, serta staf Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur.
Djuhandhani menuturkan, dari ketujuh tersangka tersebut, tersangka MKM diketahui melarikan diri dan kini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang. Dari data perlintasan, yang bersangkutan diketahui sudah berada di wilayah Indonesia.
”Sedang kita cari. Tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka atau in absentia,” ujar Djuhandhani.
Djuhandhani mengemukakan, kasus tersebut bermula dari temuan Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur tanggal 22 Januari 2024. Kemudian, terdapat laporan polisi Nomor: LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Februari 2024 atas nama pelapor Rizky Al Farizie. Hal itu ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/429.2a/II/RES.1.24./2024/Dittipidum tanggal 20 Februari 2024.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang dilakukan di KBRI Kuala Lumpur. Mereka disangka melanggar Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut diawali laporan kepada Badan Pengawas Pemilu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Polri sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) bersama Bawaslu dan Kejaksaan Agung.
”Ini (proses hukum) dalam criminal justice system yang ada di Sentra Gakkumdu. Tentunya hari ini akan dilakukan (pelimpahan) tahap kedua kepada para tujuh tersangka ke Kejaksaan Agung yang masuk daripada bagian Sentra Gakkumdu,” kata Trunoyudo.
(Satu tersangka yang masuk daftar pencarian orang) Sedang kita cari. Tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka atau in absentia.
Menurut Trunoyudo, hingga saat ini Bawaslu telah meneruskan kasus tindak pidana pemilu sebanyak 78 perkara. Dari jumlah itu, 25 perkara dalam tahap penyidikan, 13 perkara dilakukan penghentian penyidikan, serta 40 perkara sudah dilakukan pelimpahan tahap kedua.
Dari jumlah itu, 38 perkara berada pada tahap penuntutan, 14 perkara pada tahap persidangan, 23 perkara sudah masuk ke pengadilan negeri, dan satu perkara ditangani pengadilan tinggi.
Pada kesempatan itu Trunoyudo menuturkan, Polri bersama pemangku kepentingan lainnya akan melakukan antisipasi, khususnya menjelang pengumuman resmi hasil Pemilu 2024, melalui Operasi Mantap Brata 2023-2024. Pengamanan akan dilakukan sejak 2023 hingga Oktober 2024 pada saat pelantikan pemerintahan yang baru.