logo Kompas.id
Politik & HukumTersangka Kecurangan Pemilu di...
Iklan

Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur Diserahkan ke Kejaksaan, Satu Orang Buron

Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan para tersangka tindak pidana pemilu di Malaysia ke kejaksaan. Satu masih buron.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari mengetuk palu menutup Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di Luar Negeri pada Pemilu 2024 di Aula Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (4/3/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari mengetuk palu menutup Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di Luar Negeri pada Pemilu 2024 di Aula Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (4/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menyerahkan para tersangka kasus tindak pidana pemilihan umum yang terjadi di Malaysia kepada kejaksaan. Dari ketujuh tersangka yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur, salah satu di antaranya masuk daftar pencarian orang.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Djuhandhani Raharjo Puro, dalam keterangan pers, Jumat (8/3/2024), mengatakan, pada Jumat ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pemilihan umum, berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih, kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000