Soal Hak Angket, Ganjar: Proses Panjang, Tak Akan Berjalan Mulus
Meski panjang dan tak mudah, capres Ganjar Pranowo menyampaikan proses pemenuhan syarat hak angket terus diupayakan.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengajuan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu terus diupayakan oleh partai politik pengusung calon presiden-calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ganjar pun melihat proses itu bakal panjang dan tak akan berjalan mulus.
Saat menghadiri secara daring acara ”Demos Festival” di Jakarta, Sabtu (9/3/2024), Ganjar menyampaikan, upaya pengajuan hak angket menjadi salah satu langkah yang kini terus diproses oleh partai politik pengusungnya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Untuk itu, naskah akademik sebagai landasan diajukannya hak angket terus dimatangkan. Selain itu, upaya menggalang dukungan dari anggota DPR sebagai pihak yang memiliki hak konstitusi mengajukan angket.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Prosesnya panjang, tidak akan berjalan mulus, karena ada yang setuju dan tidak setuju, dan nanti akan ada cerita-cerita yang meriah, apakah hak angket berjalan atau tidak,” ujarnya.
Mengacu pada Pasal 199 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat soal materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan. Di Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan, Hanura, dan Perindo.
Selanjutnya, usulan baru resmi menjadi hak angket DPR jika memperoleh persetujuan dari Rapat Paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Bersamaan dengan proses pemenuhan syarat hak angket, Ganjar melanjutkan, timnya kini tengah mengumpulkan seluruh data terkait dugaan kecurangan pemilu. Tim juga mencari saksi-saksi yang bisa menguatkan terjadinya kecurangan selama pemilu.
”Setidaknya apakah hipotesis pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif bisa kita uji, bisa kita buktikan. Sekarang kerja-kerja intelektual sedang berproses sambil menggali data dan fakta,” tambahnya.
Kerja intelektual dimaksud termasuk menguji sistem rekapitulasi milik Komisi Pemilihan Umum. ”Seluruh ahli TI memberikan catatan-catatan kritis,” ujarnya.
Dalam acara itu, ia juga menyinggung bahwa saat ini kian banyak kesaksian soal dugaan kecurangan selama pemilu. Mereka mulai mengaku situasi di lapangan, memperoleh tawaran apa, juga barang yang diberikan, disertai pesan untuk memilih siapa saat pemilu. Tak hanya itu, ia menceritakan pula, ada temannya yang setelah bersaksi didatangi petugas intel.
”Ditanya kegiatan selanjutnya apa, sumber dananya dari mana. Ini menjadi terkesan sangat intimidatif,” ucapnya.
Wacana hak angket pertama kali disuarakan oleh Ganjar. Wacana itu didukung capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga tiga partai politik pengusungnya, yakni Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Pada Jumat (8/3/2024), Mahfud menyampaikan, naskah akademik hak angket tengah disusun partai politik pengusungnya. Hal ini kemudian dibenarkan oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Tak hanya PDI-P, sejumlah elite Partai Nasdem pun menyampaikan tengah menyiapkan pemenuhan syarat angket.
Berkebalikan dengan kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin, kubu capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menolak hak angket. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat jumpa pers, kemarin, misalnya, melihat hak angket tidak mendesak. Alasannya, tak ada kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.