logo Kompas.id
Politik & HukumSi Untung dari Putusan MK
Iklan

Si Untung dari Putusan MK

Putusan MK soal ambang batas parlemen dianggap sebagai angin segar bagi keterwakilan perempuan di parlemen.

Oleh
NINUK MARDIANA PAMBUDY
· 4 menit baca
Anggota DPR dari fraksi PDI-P Krisdayanti (kiri) dan Rieke Dyah Pitaloka (kanan) bercengkrama sejenak menjelang Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR  dan DPD di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Anggota DPR dari fraksi PDI-P Krisdayanti (kiri) dan Rieke Dyah Pitaloka (kanan) bercengkrama sejenak menjelang Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR dan DPD di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Seorang perempuan calon anggota legislatif mengirim sejumlah pesan Whatsapp. Isinya menyampaikan keterkejutannya melihat proses pemilu di lapangan. Dua hari menjelang waktu pencoblosan pada 14 Februari 2024, dia terperangah melihat siraman dana dari calon-calon lain mengalir deras di daerah pemilihannya.

Dia lalu menggugat, sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini dalam menempatkan daftar urut calon anggota legislatif (caleg) merugikan perempuan. Persaingan terbuka dan permainan uang bukan tandingan bagi banyak perempuan caleg. Dia ingin sistem proporsional terbuka diubah supaya perempuan mendapat kesempatan bertanding dengan lebih setara, tanpa bermain uang.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000