Rekapitulasi Suara Kabupaten/Kota Molor dari Jadwal KPU
Pelanggaran atas aturan batas waktu penetapan hasil pemilu akan memperburuk spekulasi konstitusionalitas hasil pemilu.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota di sejumlah provinsi hingga 8 Maret 2024 sedang memproses rekapitulasi suara. Padahal, sesuai jadwal dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum atau KPU, proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota seharusnya sudah selesai 5 Maret 2024.
Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, misalnya, hingga Jumat (8/3/2024) pukul 11.30 masih sibuk membacakan hasil perolehan suara peserta pemilihan umum (pemilu). Rapat pleno rekapitulasi suara Kota Depok ditargetkan selesai Jumat ini.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin mengatakan, keterlambatan proses rekapitulasi disebabkan belum selesainya rekapitulasi di tingkat kecamatan. ”Iya, ada dua kecamatan yang belum. Baru selesai kemarin mereka,” kata Willi.
Dua kecamatan dimaksud ialah Kecamatan Tapos dan Kecamatan Sawangan. Waktu rekapitulasi di Tapos terpaksa diperpanjang karena ada perbedaan data antara C Hasil Plano dan Sirekap. Meski demikian, Willi memastikan rekapitulasi suara di Kota Depok akan selesai Jumat.
Baca juga: Tabulasi Suara di Sirekap Ditutup, KPU Minta Publik Pantau Media Sosial
Kota Depok merupakan satu dari empat kabupaten/kota di Jawa Barat yang belum menuntaskan rekapitulasi sesuai dengan waktu tenggat yang ditetapkan KPU. Tiga daerah lainnya, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Meski demikian, KPU Provinsi Jawa Barat sudah mulai melakukan rekapitulasi untuk 27 kabupaten/kota sejak Rabu (6/3/2024). Rekapitulasi suara di tingkat provinsi Jawa Barat ditargetkan selesai pada 10 Maret 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 Februari-2 Maret 2024.
Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari-5 Maret 2024. Kemudian, pada 19 Februari-10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi. Setelah itu, rekapitulasi tingkat nasional dimulai 22 Februari-20 Maret yang dilakukan oleh KPU RI.
Saat ini, rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota ataupun provinsi masih berlangsung. Masyarakat bisa menyaksikan siaran langsung di akun Youtube KPU daerah masing-masing.
Baca juga: Wajar Parpol Dukung Hilangnya Tabulasi
Sementara itu, mengacu data sementara di Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap milik KPU pada Jumat pukul 15.00, untuk rekapitulasi hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2024 ditemukan masih ada kabupaten/kota di sejumlah provinsi yang belum selesai merekapitulasi suara dan belum mengunggah D Hasil rekapitulasi di Sirekap.
Terdata hanya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kalimantan Tengah yang seluruh kabupaten/kotanya telah menyelesaikan rekapitulasi suara. Bahkan, kedua provinsi itu sudah mengunggah D Hasil dari rekapitulasi tingkat provinsi.
Situasi di luar kendali
Saat dikonfirmasi, anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, proses rekapitulasi suara berjenjang sudah dilakukan di tingkat provinsi seluruh Indonesia. Saat ini sejumlah daerah pada umumnya telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kabupaten/kota di beberapa provinsi yang belum menyelesaikan rekapitulasi suara. Hal ini akibat sejumlah kendala dan faktor situasi di luar perencanaan atau force majeur.
Idham menuturkan, rekapitulasi tingkat kabupaten/kota yang belum selesai salah satunya terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Kondisi tersebut karena ada situasi di luar kendali penyelenggara.
Baca juga: Intimidasi Berakhir, Sinkronisasi Hasil Rekapitulasi di Tapos Dilanjutkan
Keterlambatan rekapitulasi di Kota Depok itu akibat proses rekapitulasi suara di Kecamatan Tapos yang terpaksa diperpanjang. Akan tetapi, hal tersebut sudah selesai ditangani. Namun, Idham enggan mengungkapkan total kabupaten/kota yang belum menyelesaikan rekapitulasi suara.
Idham menuturkan, terkait proses rekapitulasi di sejumlah kabupaten/kota yang melewati tenggat waktu sesuai ketentuan, KPU sudah mengeluarkan surat dinas. Surat dinas ditujukan kepada semua KPU kabupaten/kota agar tetap melanjutkan proses rekapitulasi suara.
”Saat ini rata-rata provinsi di Indonesia sudah menggelar rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat provinsi. Secara tepat waktu, KPU akan merampungkan hasil rekapitulasi suara nasional pada 20 Maret mendatang,” kata Idham.
Baca juga: Rekapitulasi Suara Nasional Dihadang Ragam Masalah dan Dikejar Tenggat
Idham juga meminta hasil rekapitulasi suara berjenjang agar diunggah di laman dan media sosial jajaran KPU yang melaksanakan rekapitulasi. ”Masyarakat bisa mengakses media sosial atau website KPU yang melaksanakan rekapitulasi suara. Kami telah menginstruksikan jajaran di daerah untuk mengumumkan hasil perolehan suara peserta pemilu,” ujar Idham.
Secara tepat waktu, KPU akan merampungkan hasil rekapitulasi suara nasional pada 20 Maret mendatang.
Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengingatkan, keterlambatan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota pasti juga akan berpengaruh pada rekapitulasi di tingkat provinsi dan nasional. Untuk mengejar penyelesaian sesuai tenggat, proses harus berlangsung secara paralel agar tidak melampaui batas penetapan rekapitulasi suara nasional pada 20 Maret 2024.
Baca juga: PPK Tapos Ungkap Intimidasi Terkait Upaya Penggelembungan Suara Caleg Golkar
KPU juga harus memastikan supervisi terhadap jajaran daerah agar proses rekapitulasi bisa berlangsung sesuai prosedur dan tepat waktu. Daerah-daerah yang mengalami masalah dan kendala dalam prosesnya mesti didampingi secara intensif agar dapat menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut dengan baik.
”Apalagi UU Pemilu sudah mengatur tegas soal penetapan hasil pemilu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan memperburuk spekulasi soal konstitusionalitas hasil pemilu. KPU jangan bermain-main dengan hal itu dan mestinya fokus penuh pada penuntasan proses rekapitulasi sesuai prosedur,” kata Titi.
Menurut Titi, KPU harus menaati tenggat waktu rekapitulasi agar proses rekapitulasi secara nasional bisa dilakukan dan penetapan hasil rekapitulasi nasional juga sesuai jadwal pada 20 Maret 2024. Molornya proses rekapitulasi di kecamatan dan kabupaten/kota merupakan pelanggaran terhadap administrasi tahapan pemilu yang tidak boleh dibiarkan berulang.
Baca juga: Rekapitulasi Suara di Kecamatan Rawan Kecurangan
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita juga mengingatkan, keterlambatan proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota tersebut harus ditelusuri lebih lanjut. Keterlambatan tersebut mesti ditelusuri apakah karena adanya persoalan teknis atau masalah pada integritas penyelenggara pemilu sehingga prosesnya melewati tenggat waktu.
”Jika hambatan teknis, perlu dimaklumi. Tapi, jika hambatan karena potretnya banyak penyelenggara yang melanggar integritas, maka hasil pemilu juga perlu dipertanyakan,” katanya.