Mahfud MD: Partai Pengusung Pasti Usulkan Hak Angket
Mahfud MD meyakini hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 pasti digulirkan di DPR.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, meyakini partai pengusungnya, terutama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P, akan menggulirkan hak angket di parlemen untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum 2024. Dia mengaku sudah membaca naskah akademik yang telah disusun dan tinggal menunggu langkah-langkah teknis, seperti mengumpulkan tanda tangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai syarat mengajukan hak angket.
”Saya tidak ikut jalur politik, yaitu hak angket, karena saya bukan orang partai. Tapi, saya membaca bahwa rancangan angket itu serius dan sudah jadi. Saya sudah pegang naskah akademiknya, tebal sekali, di atas 75 halamanlah, ya, yang sudah saya baca itu. Jadi, angket itu jalan,” kata Mahfud seusai berolahraga di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Menurut Mahfud, berdasar hasil sejumlah rapat bersama Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud dan arahan partai pengusung yang dipimpin Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, ada dua jalur yang sudah diputuskan akan ditempuh. Pertama, melalui hak angket. Kedua, melalui sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud menuturkan, dirinya berfokus menyusun temuan-temuan kecurangan pemilu yang akan diajukan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional. Tim hukumnya juga telah menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan untuk sidang sengketa Pilpres 2024.
”Itu jalur politik, yakni hak angket, yang dikoordinasi pada tingkat paslon itu oleh Mas Ganjar. Saya jalur hukumnya. Kita berbagi tugas, tetapi tetap punya kaitan,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, jalur hak angket dikoordinasikan dengan Ganjar Pranowo. Sepengetahuannya, proses itu masih dalam kajian naskah akademik secara matang dan ada pula persiapan teknis, termasuk syarat untuk mengusulkan hak angket di DPR.
Saya tidak ikut jalur politik, yaitu hak angket, karena saya bukan orang partai. Tapi, saya membaca bahwa rancangan angket itu serius dan sudah jadi.
Mengacu Pasal 199 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD, dan DPRD, hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat soal materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.
Mahfud mengatakan, penggunaan hak angket merupakan instrumen politik dari DPR untuk mengusut kebijakan pemerintah yang berimplikasi pada pemilu. Pemeriksaan dalam hak angket terutama terkait dengan kebijakan dalam penggunaan anggaran dan wewenang.
”Hasil hak angket memang tidak bisa mengubah keputusan KPU dan keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Meski demikian, menurut Mahfud, hak angket harus dilakukan. Dia juga mengutip pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla bahwa pengguliran hak angket sangat diperlukan dalam situasi dan kondisi saat ini. Sebab, tanpa adanya hak angket di DPR, isu dugaan kecurangan pemilu akan terus berlarut di masyarakat.
”Saya katakan bahwa ceramah Pak JK bagus sekali, pandangan seorang negarawan. Kata Pak JK, pemilu yang terburuk ini jika tidak diklarifikasi melalui proses angket, nanti pada saatnya akan ketemu krisis politik dan krisis ekonomi. Krisis ekonomi itu konon akan terjadi beberapa bulan ke depan. Kalau politiknya belum selesai, lalu yang menjadi korban nanti negara. Ini Pak JK yang bilang,” ucap Mahfud.
Diberitakan Kompas.id sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, bagi PDI-P, penggunaan hak angket merupakan instrumen politik-hukum yang relevan untuk dipergunakan dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, Pemilu 2024 diawali dengan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) melalui rekayasa hukum di MK.
Kedua, indikasi kuat penyalahgunaan kebijakan yang menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pertimbangan terakhir adalah kerusakan demokrasi yang seharusnya mengedepankan kedaulatan rakyat diganti dengan hegemoni kekuasaan.
”Namun, terhadap penggunaan hak angket sendiri, saat ini kami masih melakukan kajian secara saksama dengan mempertimbangkan berbagai skenario politik mengingat DPR masih terfragmentasi. Saat ini semua anggota legislatif masih fokus mengawal rekapitulasi secara berjenjang di daerah pemilihannya masing-masing,” ujar Hasto.