logo Kompas.id
Politik & HukumTak Cukup 14 Hari Tangani...
Iklan

Tak Cukup 14 Hari Tangani Sengketa Pilpres, Hakim Perlu Buat Terobosan

MK punya waktu 14 hari tangani perkara sengketa hasil pemilihan umum. Durasi waktu itu tak bisa menguak semua masalah.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Tiga paslon capres dan cawapres naik ke panggung di akhir acara Debat Keempat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu (21/1/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Tiga paslon capres dan cawapres naik ke panggung di akhir acara Debat Keempat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu (21/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi sering kali menjadi ”keranjang sampah” bagi persoalan-persoalan yang muncul dalam tahapan ataupun proses pemilu presiden. Berbagai permasalahan yang tidak terselesaikan secara tuntas dan memuaskan oleh penyelenggara pemilu sering kali dibawa ke MK saat para pihak mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

Menjadi permasalahan karena MK hanya memiliki waktu 14 hari untuk menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Durasi waktu tersebut dinilai tidak ideal untuk dapat menguak berbagai permasalahan seputar pemilihan yang diajukan para calon presiden ataupun calon wakil presiden.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000