Nasdem Siapkan Persyaratan Pengajuan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Meski masih menunggu sikap PDI-P, Partai Nasdem tetap menyiapkan persyaratan untuk mengajukan hak angket.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Fraksi Partai Nasdem di Dewan Perwakilan Rakyat mulai menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan hak angket dalam rangka mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Substansi dan acuan hukum yang kuat dinilai penting untuk disiapkan secara matang sebelum memulai langkah untuk mengajukan angket. Komunikasi dengan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang merupakan inisiator pengajuan angket juga tengah dijalin.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, mengatakan, Nasdem berkomitmen kuat untuk mengajukan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Sekalipun fraksi tersebut tidak ikut menggulirkan wacana angket melalui interupsi pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/3/2024), sikap resmi telah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Nasdem bersama dengan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebelumnya. Adapun Nasdem, PKB, dan PKS merupakan bagian dari koalisi yang mengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pemilihan Presiden 2024.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Jadi, keliru kalau menganggap kami tidak komit. Kami memahami bahwa mekanisme (pengajuan angket) bukan melalui interupsi, interupsi itu, kan, penyampaian aspirasi yang didapat dari masyarakat. Lebih konkretnya kami akan segera mempersiapkan syarat-syarat hak angket ini,” kata Taufik Basari di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Saat ini, lanjutnya, Nasdem tengah mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan angket. Persyaratan dimaksud adalah bahan landasan pengajuan angket yang disertai tanda tangan dari anggota DPR lintas fraksi.
”Artinya, substansinya harus kuat, termasuk juga alasan-alasannya, misalnya pelanggaran undang-undang mana yang terjadi, kebijakan apa yang mau kita selidiki, atau penyalahgunaan anggaran mana yang selama ini terjadi, itu yang harus kita pastikan termuat dalam pengajuan hak angket kita,” tutur Taufik.
Mengacu pada Pasal 199 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat soal materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.
Tak hanya mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan, Taufik mengatakan, komunikasi dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) juga telah dijalin meski masih secara informal. PDI-P merupakan partai politik pertama yang mewacanakan penggunaan hak angket sekaligus fraksi parpol pemilik kursi terbanyak di DPR. Oleh karena itu, sikap PDI-P menjadi kunci dalam pengajuan angket.
”Secara informal sudah ada pembicaraan (dengan Fraksi PDI-P), tetapi kami lagi memastikan pematangan dari proses komunikasi ini,” ujarnya.
Taufik belum bisa memastikan kapan hak angket akan diajukan. Namun, ia memastikan persiapan untuk itu terus dilakukan. Sebab, semua langkah yang diambil harus terukur.
Wacana penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali digaungkan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, dan didukung parpol asalnya, PDI-P. Wacana tersebut kemudian disambut oleh pasangan Anies-Muhaimin serta parpol pengusung mereka, yakni Nasdem, PKB, dan PKS. Tak hanya di kalangan elite politik, wacana serupa juga berkembang di berbagai kalangan masyarakat.
Pada Rapat Paripurna DPR Selasa lalu, anggota Fraksi PDI-P, PKB, dan PKS kembali menyuarakan soal pentingnya hak angket kecurangan pemilu melalui interupsi. Interupsi tersebut ditanggapi oleh interupsi lainnya dari anggota Fraksi Partai Gerindra dan Partai Demokrat yang mencoba mematahkan argumentasi pengajuan hak angket. Adapun Gerindra dan Demokrat merupakan bagian dari koalisi pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga, termasuk Litbang Kompas, perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 unggul atas dua pasangan lawannya.
Meski sudah digaungkan di publik dan di rapat paripurna, hingga saat ini belum ada pengajuan resmi hak angket dari fraksi-fraksi yang mendukung wacana tersebut. Berdasarkan penelusuran Kompas, hingga Rabu (6/3/2024), belum ada anggota DPR yang berusaha mengumpulkan tanda tangan untuk mengajukan angket.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra Habiburokhman mengatakan, hingga saat ini ia belum mengetahui ada langkah yang dilakukan untuk mengumpulkan suara dan tanda tangan anggota DPR untuk mendukung pengajuan angket. Pihaknya juga tidak khawatir karena berdasarkan hasil komunikasi yang ia lakukan dengan anggota DPR lintas fraksi, mereka umumnya sudah bisa menerima bahwa pemilu sudah dilakukan dan rakyat sudah memutuskan pilihan.