Seperti Apa Kebijakan Kewarganegaraan Diaspora? Tunggu Sepekan Lagi...
Seperti apa model kebijakan kewarganegaraan diaspora? Pemerintah akan mengkajinya dalam seminggu ke depan.
Oleh
NINA SUSILO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah kembali mengkaji kebijakan status kewarganegaraandiaspora. Presiden Joko Widodo, saat memimpin rapat tertutup terkait kebijakan status kewarganegaraan, meminta kajian ini rampung dalam sepekan.
Rapat yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (7/3/2024), pukul 11.00 sampai sekitar pukul 11.40 ini dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Agus Subiyanto, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Seusai rapat, Yasonna menyatakan sedang membuat kajian. ”Nanti kita pikir diaspora saja dulu. Ya, buat kajian,” ujarnya kepada wartawan.
Yasonna mengelak ketika ditanya mengenai model kebijakan kewarganegaraan. ”Nanti dikaji dulu, belum putus. Belum, nanti kami membuat kajian lagi seminggu dulu,” ujarnya.
Presiden Jokowi, menurut Yasonna, mengarahkan supaya ada kajian terkait status kewarganegaraan diaspora. Diaspora, diakui Yasonna, sebagai warga negara Indonesia yang dulu menjadi warga negara asing. Namun, sesungguhnya mereka memiliki banyak kualitas baik untuk berkontribusi pada pembangunan Indonesia.
Sementara itu, Sri Mulyani enggan berkomentar mengenai hasil rapat tertutup ini. ”Tanya sama Pak Yasonna. Beliau yang in charge, ya,” ujarnya kepada wartawan.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, anak yang lahir dengan salah satu orangtuanya warga negara asing atau lahir di negara asing dengan orangtua warga negara Indonesia (WNI) akan mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Sebab, Indonesia menganut asas ius sanguinis yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan.
Namun, bila seorang anak lahir di negara yang menganut asas ius soli, yakni asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan lokasi kelahirannya, seorang anak dari orang tua WNI bisa memiliki dua kewarganegaraan.
Demikian pula bila salah satu orangtuanya berasal dari negara yang menganut ius sanguinis dan salah satu orangtuanya WNI, anak tersebut juga bisa mendapatkan kewarganegaraan ganda.
UU No 12/2006 Pasal 41 mengatur anak yang memiliki kewarganegaraan ganda tersebut harus memilih kewarganegaraannya saat berusia 18 tahun. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI yang diubah dengan PP No 21/2022.
Kendati demikian, ada harapan diaspora bahwa batas usia anak berkewarganegaraan ganda memilih kewarganegaraan diperpanjang menjadi 21 tahun, bahkan sampai 30 tahun. Harapannya, anak sudah menyelesaikan masa studi.