Gerindra Melihat Semangat Pengajuan Hak Angket Mengendur
Hingga hari ini, Gerindra menyebut tidak ada fraksi partai politik yang menggalang suara untuk mengajukan hak angket.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Fraksi Partai Gerindra di DPR melihat semangat anggota DPR untuk mengajukan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan pemilu mengendur. Kalaupun tujuannya ingin agar praktik kecurangan selama pemilu tidak terulang, langkah lain di luar hak angket yang dipilih, salah satunya mengoptimalkan fungsi pengawasan yang dimiliki Komisi II dan Komisi III DPR.
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/3/2024), mengatakan, hak angket memang telah disuarakan sejumlah anggota DPR saat Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/3/2024). Namun, hingga hari ini, ia belum mendengar ada anggota DPR yang menggalang tanda tangan untuk pengajuan hak angket.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Sampai hari ini belum ada yang minta tanda tangan,” ujarnya.
Mengacu pada Pasal 199 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat soal materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai, belum adanya pengajuan hak angket bisa jadi karena anggota DPR masih sibuk di daerah pemilihannya untuk mengawal suara hasil pemilihan anggota legislatif ataupun pemilihan presiden. Di luar itu, ia menangkap anggota DPR tidak ingin mengajukan hak angket karena menganggap pemilu sudah usai dan rakyat sudah memutuskan.
”Semangat teman-teman, kontestasi sudah usai, pemilu sudah ada pemenangnya, dan kita hormati apa yang menjadi suara rakyat,” ujarnya.
Selain itu, ada pula anggota DPR yang menginginkan sisa masa jabatan sebagai anggota DPR hingga Oktober mendatang atau sekitar delapan bulan untuk menyelesaikan pekerjaan rumah DPR. Pekerjaan rumah dimaksud, menyelesaikan rancangan undang-undang yang belum tuntas atau lebih mengoptimalkan fungsi pengawasan.
Kalaupun ada di antara anggota DPR yang masih melihat pemilu sarat dengan pelanggaran atau kecurangan, langkah yang dipilih untuk ditempuh bukan hak angket. Mereka lebih memilih alat kelengkapan DPR yang dioptimalkan. Misal, Komisi II DPR memanggil KPU atau Bawaslu untuk menjelaskan soal dugaan kecurangan selama pemilu. Tujuan dari langkah ini pun senada dengan angket, yakni agar kecurangan atau pelanggaran saat pemilu tak terulang di pemilu berikutnya.
”Pemilu perlu kita evaluasi? Harus, caranya seperti apa? Banyak cara lain selain angket,” ucap Habiburokhman.
Terlepas dari itu semua, ia tak menampik kerap berkomunikasi dengan anggota DPR dari fraksi partai lain, terutama yang berniat mengajukan angket, untuk mengurungkan niatnya. Ia juga tak menampik mengajak partai politik di kubu capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD ataupun Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju. Namun, ajakan ini sama sekali tak terkait dengan hak angket.
”Soal ajak-mengajak itu sudah jauh sebelum pemilu. Itu semata dalam konteks kebersamaan,” tambahnya.
Ditemui secara terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan hal serupa, hingga saat ini belum ada upaya penggalangan untuk mengusulkan hak angket di antara anggota fraksi partai politik di DPR. Menurut dia, wacana pengusulan hak angket bagaikan kabar burung yang tidak perlu ditanggapi. ”Usulannya saja belum ada, bagaimana mau ditanggapi,” ujar Benny.
Wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan selama pemilu pertama kali disuarakan oleh Ganjar Pranowo. Wacana yang digulirkan calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu kemudian disambut partai politik pengusung Anies-Muhaimin, yakni Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kemudian saat Rapat Paripurna DPR, kemarin, anggota DPR dari Fraksi PDI-P, PKB, dan PKS mengajukan interupsi untuk menyuarakan wacana angket. Interupsi itu lantas dibalas oleh anggota DPR dari Gerindra dan Demokrat yang menilai hak angket tak mendesak. Gerindra dan Demokrat seperti diketahui menjadi parpol pengusung capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Prabowo-Gibran unggul telak atas kompetitornya berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga, termasuk Litbang Kompas.