Saat DPR Belum Sepakat soal Angket, DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu
DPD membentuk pansus untuk menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan pemilu yang diterima dari sejumlah daerah.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Dewan Perwakilan Daerah atau DPD sepakat untuk membentuk panitia khusus atau pansus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dan kecuranganPemilu 2024. Pansus untuk menindaklanjuti pengaduan serta laporan kecurangan pemilu yang diterima posko pengaduan DPD di berbagai daerah itu dibentuk saat partai-partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat belum satu suara untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu melalui penggunaan hak angket.
Kesepakatan untuk membentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024 diambil dalam Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/22024). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattaliti itu semua anggota DPD menyetujui pembentukan pansus untuk menelusuri dugaan pelanggaran dan kecurangan pemilu.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?” ujar La Nyalla yang dijawab dengan pernyataan setuju dari para peserta sidang paripurna.
Usulan pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu salah satunya datang dari Tamsil Linrung, anggota DPD asal Sulawesi Selatan. Dalam sidang paripurna itu, Tamsil menyampaikan agar laporan masyarakat yang diterima posko pengaduan DPD di tiap-tiap provinsi jangan hanya berhenti dengan melaporkannya ke Bawaslu.
Tamsil yang juga merupakan Asisten Pelatih Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) itu mengusulkan agar pengaduan kecurangan pemilu dibahas oleh pansus. Dengan pembentukan pansus, seluruh komitme di DPD dapat membahas bersama pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu yang disampaikan masyarakat.
”Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat pansus pelanggaran atau kecurangan pemilu. Jadi, tidak sebatas dibahas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang,” ujar Tamsil yang juga merupakan anggota DPR tiga periode (2004-2019) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Indikasi kecurangan
Dalam sidang paripurna itu, La Nyalla juga menyampaikan perkembangan posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu yang ada di setiap Kantor DPD di seluruh provinsi di Indonesia. Posko pengaduan itu dibentuk agar tercipta pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas dari politik uang, dan sah.
Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat pansus pelanggaran atau kecurangan pemilu. Jadi, tidak sebatas dibahas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya.
Hingga saat ini setidaknya terdapat empat laporan masyarakat yang telah mengindikasikan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebanyak dua laporan diterima Posko DPD di Kalimantan Barat, sedangkan satu laporan lain dari Sumatera Utara, dan satu laporan sisanya berasal dari Maluku.
Wakil Ketua Komite I DPD Sylviana Murni mengungkapkan, pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu 2024 juga sudah sejalan dengan hasil rapat panitia musyawarah yang digelar sebelumnya. Menurut dia, pansus juga dibentuk sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan Masyarakat tersebut.
”Hasil rapat pimpinan Komite I dan telah disampaikan kepada anggota pada rapat Panmus bahwa kita telah mengeluarkan pernyataan sikap untuk menindaklanjuti hasil laporan dari Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu di daerah,” kata Sylviana.
Sylviana Murni, Wakil Ketua Komite I DPD
Dengan pembentukan pansus itu, menurut La Nyalla, pimpinan DPD telah meminta kepada Komite I yang membidangi pemilu untuk segera menindaklanjuti dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri. Komite I juga dapat mengundang Kepala Kepolisian Negara RI, Panglima TNI, dan Jaksa Agung untuk menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024.
Keputusan DPD membentuk Pansus Kecurangan Pemilu itu bersamaan dengan munculnya usulan penggunaan hak angket oleh sejumlah anggota DPR dalam rapat paripurna di hari yang sama. Wacana hak angket itu pertama kali diembuskan oleh anggota DPR dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur. Menurut dia, pemilu merupakan momen krusial yang perlu dijaga asas langsung, umum, bebas, adil, dan rahasia. Dugaan kecurangan yang mewarnai pelaksanaan pemilu harus direspons DPR secara bijak.
Usulan pentingnya pembentukan pansus angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan pemilu juga disampaikan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah. Selain itu juga, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Aria Bima, yang juga meminta pimpinan DPR untuk memaksimalkan fungsi pengawasan komisi, hak angket ataupun hak interpelasi agar bisa mengoreksi pelaksanaan Pemilu 2024.
Namun, wacana penggunaan hak angket itu langsung ditangkal oleh anggota DPR dari fraksi-fraksi partai politik pengusung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad, misalnya, mengungkapkan bahwa penggunaan hak angket bukan aspirasi rakyat.
Infografik Revisi Polling Infografik Hak Angket DPR
Karena itu, sampai saat ini, belum ada penggalangan tanda tangan dukungan anggota DPR untuk mengajukan usulan penggunaan hak angket. Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat, bahkan mengatakan, belum ada instruksi dari pimpinan fraksi untuk mengajukan hak angket. Namun, menurut dia, setiap kader yang menjadi anggota fraksi bebas bersikap karena pengajuan hak angket bagian dari kebebasan.