Mencermati Lonjakan Suara PSI di DIY, Adakah Pola Tertentu?
Lonjakan suara PSI di beberapa TPS di DIY ternyata diikuti berkurangnya jumlah suara tidak sah. Apa yang terjadi?
Selama beberapa hari terakhir, perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia dalam Pemilu 2024 menjadi sorotan. Hal ini karena suara PSI mengalami lonjakan berdasarkan data di Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum.
Namun, setelah dicek, ternyata ada ketidaksesuaian data perolehan suara PSI di Sirekap dengan data di formulir C Hasil yang berisi hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Ketidaksinkronan data itu ditemukan di sejumlah wilayah, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Kejanggalan data perolehan suara PSI di DIY antara lain dipaparkan oleh akun @overgassedmk12 di media sosial X. Pada Sabtu (2/3/2024), akun tersebut membuat utas yang menunjukkan ketidakcocokan data perolehan suara PSI di Sirekap dengan data di formulir C Hasil.
Berdasarkan pantauan Kompas, ketidaksinkronan data itu disebut terjadi di puluhan TPS di tiga kabupaten di DIY, yakni Gunungkidul, Kulon Progo, dan Sleman. Pada Selasa (5/3/2024), Kompas mengecek data di beberapa TPS yang disebut oleh akun @overgassedmk12.
Hasilnya, memang terdapat ketidakcocokan antara data Sirekap dan formulir C Hasil terkait perolehan suara PSI dalam Pemilu Legislatif DPR. Di beberapa TPS tersebut, data perolehan suara PSI menurut Sirekap ternyata lebih besar dibandingkan dengan data di formulir C Hasil. Selain itu, penambahan jumlah suara PSI juga diikuti berkurangnya jumlah suara tidak sah.
Kondisi itu antara lain terlihat di TPS 020 Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul. Menurut data Sirekap di laman Pemilu2024.kpu.go.id, PSI memperoleh 31 suara di TPS ini dalam pemilihan anggota DPR. Namun, berdasarkan data formulir C Hasil, partai itu ternyata hanya mendapat 5 suara. Artinya, terdapat selisih 26 suara terkait perolehan suara PSI.
Baca juga: Mencermati Lonjakan Suara PSI, Mungkinkah Masuk Senayan?
Ketidaksinkronan juga terjadi pada data suara tidak sah di TPS 020 Desa Wonosari. Di Sirekap, jumlah suara tidak sah di TPS tersebut hanya 3 suara. Namun, berdasar data di formulir C Hasil, ternyata terdapat 29 suara tidak sah di TPS itu.
Oleh karena itu, terjadi pengurangan suara tidak sah sebanyak 26 suara di TPS tersebut menurut data Sirekap. Jumlah ini sama dengan penambahan suara PSI berdasar data Sirekap. Sementara itu, untuk jumlah suara partai politik lain di TPS ini, tidak ada perbedaan antara Sirekap dan formulir C Hasil.
Kondisi serupa terjadi di TPS 007 Desa Getas, Kecamatan Playen, Gunungkidul. Menurut Sirekap, jumlah suara PSI di TPS itu sebanyak 33 suara. Jumlah itu lebih banyak 31 suara dibandingkan perolehan PSI menurut formulir C Hasil, yakni 2 suara.
Uniknya, selisih 31 suara juga terjadi pada jumlah suara tidak sah di TPS 007 Desa Getas. Jumlah surat suara tidak sah di TPS itu menurut Sirekap adalah 2 suara. Padahal, formulir C Hasil menunjukkan terdapat 33 suara tidak sah di TPS itu.
Baca juga: Belajar dari Lonjakan Suara PSI, Saksi Parpol Harus Lebih Jeli
Penambahan jumlah suara PSI yang diikuti berkurangnya jumlah suara tidak sah juga terjadi di TPS 022 Desa Banjararum, Kecamatan Kalibawang, Kulon Progo. Di TPS ini, jumlah suara PSI menurut Sirekap lebih banyak 25 suara dibandingkan data formulir C Hasil. Sebaliknya, jumlah surat suara tidak sah menurut Sirekap lebih sedikit 25 suara dibandingkan data formulir C Hasil.
Di beberapa TPS, data perolehan suara PSI menurut Sirekap ternyata lebih besar dibandingkan dengan data di formulir C Hasil. Selain itu, penambahan jumlah suara PSI juga diikuti berkurangnya jumlah suara tidak sah.
Sementara itu, di TPS 032 Desa Wukirsari, Kecamatan Cangkringan, Sleman, ketidakcocokan data tidak hanya terjadi pada perolehan suara PSI. Di TPS itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat 33 suara dalam pemilihan anggota DPR menurut Sirekap. Namun, data formulir C Hasil menyebut partai itu hanya mendapat 31 suara.
Adapun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menurut Sirekap memperoleh 55 suara di TPS itu. Akan tetapi, menurut formulir C Hasil, PKS seharusnya mendapat 56 suara.
Di sisi lain, perolehan suara PSI di TPS 032 Desa Wukirsari berdasar data Sirekap adalah 34 suara. Namun, partai itu hanya memperoleh 5 suara menurut formulir C Hasil atau terdapat selisih 29 suara.
Baca juga: Cerita Lonjakan Suara PSI dari Sebuah Desa di Jateng
Uniknya, meskipun ada tiga parpol yang perolehan suaranya tak sinkron, selisih jumlah suara tidak sah di TPS tersebut ternyata sama dengan selisih suara PSI. Data Sirekap menyebut, jumlah suara tidak sah TPS 032 Desa Wukirsari hanya 3 suara. Namun, menurut formulir C Hasil, jumlah suara tidak sah di TPS itu sebanyak 32 suara.
Artinya, jumlah suara tidak sah menurut Sirekap di TPS itu lebih sedikit 29 suara dibandingkan data formulir C Hasil. Sementara itu, perolehan suara PSI di TPS itu menurut Sirekap lebih banyak 29 suara dibandingkan dengan formulir C Hasil.
Bantah penggelembungan
Menanggapi masalah itu, Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi membantah adanya penggelembungan suara partai politik tertentu. Dia menyebut, KPU telah mengecek formulir hasil rekapitulasi suara di TPS yang disebut terjadi lonjakan suara.
”Hal ini sudah diklarifikasi oleh KPU kabupaten/kota, dicek itu dan tidak ada. Tidak ada penggelembungan suara partai tertentu di DIY,” ujar Ahmad di sela-sela rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi DIY, Senin (4/3/2024), di Sleman.
Ahmad menyatakan, KPU DIY tidak tahu dasar tudingan lonjakan suara tersebut. Namun, jika dasarnya adalah data yang ditayangkan di Sirekap, Ahmad mengatakan, data tersebut diakui KPU memang masih banyak kekeliruan sehingga memerlukan perbaikan.
Dia menambahkan, hasil yang menjadi patokan perolehan suara adalah hasil rapat pleno berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional, bukan data Sirekap. Proses rekapitulasi berjenjang itu dihadiri saksi dari partai politik, calon presiden-wakil presiden, calon legislatif, hingga pengawas pemilu.
Baca juga: KPU Sebut Tak Temukan Lonjakan Suara PSI di DIY
”Dalam rapat pleno di tingkat kecamatan, semua plano (hasil suara di tiap TPS) itu dibuka satu per satu, dicocokkan dengan formulir C salinan yang dipegang saksi. Hal itu yang dijadikan dasar rekapitulasi di tingkat kecamatan,” kata Ahmad.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DIY Kamaruddin mempersilakan semua pihak untuk melapor jika memang ada dugaan penggelembungan suara partai tersebut. ”Segera laporkan saja. Jangan kemudian dugaan penggelembungan suara ini dijadikan sebagai isu politik yang sama sekali tidak mendasar,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (5/3/2024).
Tidak ada penggelembungan suara partai tertentu di DIY.
Menurut Kamaruddin, selain PSI, sejumlah parpol lain sebenarnya juga menunjukkan peningkatan jumlah suara yang cukup signifikan saat ini. Oleh karena itu, dia mengaku tidak mengerti kenapa banyak pihak hanya terfokus mempersoalkan perolehan suara PSI. ”PSI memang menjadi partai yang harus siap di-bully,” tuturnya.