Hak Angket Penting agar Presiden Tidak Seenak-enaknya
Penggunaan hak angket DPR penting untuk membuka kecurangan-kecurangan dalam pemilu.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dugaan kecurangan Pemilu 2024 perlu dibuka kepada publik, baik melalui jalur hukum maupun jalur politik. Jalur hukum dapat dilakukan melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi, sedangkan jalur politik melalui penggunaan hak angket DPR.
Isu hak angket kembali mengemuka di Senayan bertepatan dengan pembukaan kembali masa sidang DPR pada hari ini, Selasa (5/3/2024). Sejumlah pihak mulai menyuarakan kembali pentingnya DPR menggulirkan hak angket agar dugaan kecurangan Pemilu 2024 bisa dibuka ke publik.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Masa sidang anggota DPR dimulai lagi hari ini, Selasa, 5 Maret 2024. Itu artinya kepastian bergulirnya hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024 bakal ditentukan. Presiden Joko Widodo pun pasrah dan menyerahkan sepenuhnya ke anggota Dewan.
”Bisa saling melengkapi. Logika kenapa di MK sulit (untuk dikabulkan) karena ada keterbatasan waktu. Karena proses di MK itu, kan, cuma 14 hari, sementara angket lebih leluasa, 60 hari. Pihak-pihak yang bisa dipanggil lebih banyak, sedangkan di MK serba terbatas. Saksi yang dihadirkan juga terbatas,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura saat dihubungi, Selasa (5/3/2024).
Seperti diketahui, batas waktu yang diberikan UU Pemilu bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan perselisihan hasil pilpres hanyalah 14 hari. Dalam kurun waktu tersebut, MK perlu menghadirkan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait untuk didengarkan keterangannya.
Oleh karena itu, seperti diungkapkan Charles, ada pandangan bahwa sulit untuk dapat membuktikan terjadinya kecurangan, apalagi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
”Karena itu, kami mendorong hak angket digunakan. Kalau tidak (ada angket), tidak sehat. Dorongan kita ini sebenarnya juga bagian dari menuntut karena ini bukan untuk kepentingan parpol saja, melainkan juga kepentingan publik. DPR itu punya fungsi pengawasan, lo. Sudah pada ribut begini, kok, diam saja,” tutur Charles.
Selain itu, penggunaan hak angket sekaligus merupakan peringatan bagi presiden agar tidak seenaknya melakukan sebuah tindakan atau mengeluarkan kebijakan. ”Jadi, presiden tidak bisa enak-enak saja. Ada yang mengawasi,” katanya.
Jadi presiden tidak bisa enak-enak saja. Ada yang mengawasi.
Penggunaan hak angket juga sebagai bagian dari proses pendidikan politik bagi masyarakat. Publik, tambahnya, akan melihat apakah fungsi-fungsi kenegaraan seperti angket tersebut nantinya akan ditransaksikan atau tidak.
”Masyarakat akan tahu partai mana yang betul-betul berjuang untuk rakyat dan mana yang kemudian semuanya hanya untuk transaksional saja,” ujarnya.
Politisi Partai Nasdem, Taufik Basari, mengatakan, Nasdem sejauh ini siap menjadi bagian dan mendukung hak angket. Namun, Partai Nasdem masih menunggu persiapan inisiator penggunaan angket, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), mengingat hak angket harus terukur dan dipersiapkan dengan matang.
”Tentu kita menginginkan agar fungsi pengawasan DPR terhadap jalannya pemerintahan ini berjalan, termasuk dalam hal pertanggungjawaban pemerintah terkait penggunaan anggaran negara yang tidak boleh menjadi alat politik; netralitas aparat, dan institusi negara dalam pemilu serta kewajiban negara menjaga demokrasi dan negara hukum,” papar Taufik.