Banyak Terima Pengaduan, Bawaslu Kompilasi Laporan Perbedaan Suara PSI
Bawaslu minta jajarannya di daerah mencermati rekapitulasi berjenjang karena banyak laporan terkait perolehan suara PSI.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu masih mengompilasi laporan terkait perbedaan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia antara formulir C Hasil Plano dan data numerik yang ditampilkan di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum. Bawaslu telah meminta jajaran di daerah melakukan pencermatan terkait rekapitulasi berjenjang yang sedang berjalan saat ini.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan, Bawaslu teleh menerima banyak laporan mengenai perbedaan perolehan suara PSI dalam Sirekap dengan formulir C Hasil. Pihaknya sedang mengompilasi laporan tersebut.
”Saat ini kami masih menunggu dari jajaran tingkat bawah, tetapi informasi yang masuk ke kami banyak sehingga Bawaslu harus mengompilasi laporan yang masuk terlebih dahulu,” kata Lolly, Senin (4/3/2024), di Jakarta.
Menurut Lolly, Bawaslu telah meminta jajaran di tingkat daerah, baik dari Bawaslu kabupaten/kota maupun tingkat provinsi, melakukan pencermatan terkait rekapitulasi berjenjang yang sedang berjalan. Dalam pengawasan itu, Bawaslu di tiap tingkatan akan terus melakukan koreksi jika ada temuan kesalahan.
”Kalau ada kesalahan di tempat pemungutan suara (TPS), mekanisme koreksinya di kecamatan saat rekap. Begitu di kecamatan ada kesalahan proses rekapnya, ya, di kabupaten. Begitu sampai ke atas sehingga kalau ada dugaan ini-itu bagi Bawaslu yang harus kami lihat adalah dokumennya,” kata Lolly.
Bagi Bawaslu, Sirekap merupakan alat bantu yang tidak boleh mengalahkan proses rekapitulasi penghitungan suara manual berjenjang. Karena itu, Bawaslu telah menginstruksikan jajaran di daerah untuk meningkatkan pengawasan.
Data berbeda
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi lonjakan perolehan suara PSI dalam Sirekap. Terdapat perbedaan antara C Hasil Plano dan data numerik yang ditampilkan. Berdasarkan data sementara Sirekap, suara PSI pada 1 Maret naik drastis pada pukul 17.00 dan pukul 19.00. Hanya dalam dua jam, suara PSI bertambah 19.000 yang berasal dari 110 TPS.
Salah satu data yang berbeda antara C Hasil Plano dan data numerik yang ditampilkan di Sirekap ditemukan di TPS 004 Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten. Perolehan suara yang diunggah di Sirekap, PSI memperoleh 69 suara. Padahal, berdasarkan formulir C Hasil Plano yang diunggah, suara PSI hanya satu, yakni suara atas nama caleg DPR nomor urut 1, Paulus M Pangau. Sementara suara yang tidak sah 69 suara.
Terkait hal tersebut, anggota Bawaslu Kota Cilegon, Subi'ah, menyampaikan, pihaknya akan menelusuri perbedaan antara C Hasil Plano dan data numerik yang ditampilkan di Sirekap. Bawaslu Kota Cilegon juga belum menerima laporan penolakan hasil suara di Kecamatan Cibeber saat rapat pleno digelar di tingkat kecamatan tersebut. ”Tidak ada penolakan, hasil sekarang kita sudah masuk ke rekapitulasi tingkat kota,” katanya.
Secara terpisah, Manajer Hukum dan Advokasi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Romi Maulana menilai, meski Sirekap dianggap hanya menjadi alat bantu, proses teknis rekapitulasi berjenjang sangat erat kaitannya dengan Sirekap. Mulai dari TPS hingga rekapitulasi tingkat kecamatan itu juga harus meng-input hasil suara ke dalam Sirekap.
Sirekap yang dimiliki KPU ini juga membuat publik merasa hasil di Sirekap ini adalah legitimate. Padahal, praktiknya telah menimbulkan beberapa masalah ketidaksinkronan hasil penghitungan atas formulir C. Hasil di TPS dengan yang di-input ke dalam Sirekap.
”Alih-alih menjadi alat bantu, praktiknya justru saat rekapitulasi di kecamatan, PPK meng-input lagi hasil penghitungan ke dalam Sirekap. Peng-input-an rekapitulasi ini yang rawan perubahan dan penggelembungan. Mestinya kalau Sirekap sebagai alat bantu dan berbasis pada TI, ini membantu proses rekapitulasi di jenjang selanjutnya, tidak perlu kerepotan meng-input kembali, nyatanya, kan, tidak,” ujar Romi.
Romi mengingatkan, Bawaslu harus melakukan pengawasan yang utuh terhadap proses rekapitulasi dengan tidak berpatokan pada rekapitulasi yang dipublikasikan di Sirekap. Bahkan, Bawaslu harus mengelola setiap data formulir hasil penghitungan di TPS yang dimiliki Bawaslu dari para pengawas TPS. Pengelolaan tersebut agar dapat dijadikan data pembanding jika Sirekap terdapat masalah yang akhirnya malah dijadikan rujukan KPU dalam menentukan hasil pemilu.
”Keseriusan Bawaslu dalam mengawal suara rakyat sangat diuji dalam proses rekapitulasi ini. Jangan sampai Bawaslu hanya hadir sebagai formalitas saat proses rekapitulasi, tanpa adanya ketelitian, kejelian, dan ketekunan dalam memperhatikan angka-angka yang direkapitulasi,” katanya.
KPU seharusnya dapat memberhentikan penayangan alat bantu Sirekap karena banyak menimbulkan masalah, apalagi berdampak pada klaim-klaim kemenangan peserta pemilu.
Ia meminta KPU agar dapat memberhentikan penayangan alat bantu Sirekap karena banyak menimbulkan masalah, apalagi berdampak pada klaim-klaim kemenangan peserta pemilu. Kalau terus dipaksakan, lanjut Romi, Sirekap ini akan menjadi bom waktu manakala hasil yang ditunjukan di Sirekap berbeda dengan hasil rekap manual.
”Akan ada potensi klaim kemenangan peserta jika salah satunya menguntungkan meskipun bermasalah karena keduanya dianggap hasil proses KPU dan jajaranya,” katanya.
Sebelumnya, anggota KPU, Idham Holik, telah menegaskan, hasil resmi perolehan suara pemilu ditentukan dalam rekapitulasi secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, lalu KPU RI. Naik ataupun turunnya perolehan suara dari dalam negeri belum terekam oleh KPU. Sementara itu, data Sirekap juga disebut tidak bisa dijadikan acuan hasil resmi pemilu. Sirekap hanya sebatas alat bantu untuk publikasi foto formulir Model C Hasil Pleno.
Ia mengajak semua pihak untuk tidak sekadar melihat angka-angka dalam Sirekap, tetapi juga formulir C Hasil yang terlampir untuk memeriksa keakuratan data. ”Itu, kan, secara terbuka. Kami meyakini rekan-rekan bekerja dalam suasana kebebasan dan keterbukaan,” katanya.