logo Kompas.id
Politik & HukumPutusan MK soal Ambang Batas...
Iklan

Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen, Perindo: Mengapa Tak Langsung Berlaku di Pemilu 2024?

Partai Perindo menyinggung putusan MK soal syarat usia capres-cawapres yang langsung diterapkan di Pemilu 2024.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
Bendera partai politik dipasang di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Bendera partai politik dipasang di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Partai Perindo menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas parlemen yang tidak langsung berlaku untuk Pemilu 2024. Putusan MK terbaru ini dibandingkan dengan putusan MK soal persyaratan usia calon presiden-calon wakil presiden yang langsung berlaku di Pemilu 2024.

Saat dihubungi, Kamis (29/2/2024), Sekretaris Jenderal Perindo Ahmad Rofiq menyambut gembira putusan MK yang meminta pembentuk undang-undang merevisi ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000