logo Kompas.id
Politik & HukumSaat Penyedia Platform Layanan...
Iklan

Saat Penyedia Platform Layanan Digital UGC Bisa Dijerat UU jika Tak Berizin

Pengelola platform digital berbasis teknologi UGC tak bisa sembarangan. Mereka wajib pastikan tak langgar UU Hak Cipta.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Musisi Melly Goeslaw (kanan) dan Anto Hoed (kiri) saat peluncuran video musik berjudul "Kamu dan Kenangan" dilakukan di Jakarta, Rabu (3/7/2019). Lagu ini dibuat oleh Anto dan Melly.
KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI

Musisi Melly Goeslaw (kanan) dan Anto Hoed (kiri) saat peluncuran video musik berjudul "Kamu dan Kenangan" dilakukan di Jakarta, Rabu (3/7/2019). Lagu ini dibuat oleh Anto dan Melly.

Pengelola platform digital berbasis teknologi UGC (user generated content) kini tak bisa sembarangan. Mereka wajib memastikan konten yang ditayangkan atau dimuat di dalam platform tersebut bukan konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Hak Cipta. Ancaman pidana dengan hukuman denda Rp 100 juta membayangi pengelola platform digital tersebut apabila hal tersebut dilanggar.

User Generated Content (UGC) adalah semua jenis konten mengenai suatu produk atau layanan yang dibuat oleh pengguna di platform online. Selama ini, UGC dikenal dalam bentuk teks, gambar, video, atau ulasan di suatu website.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000