logo Kompas.id
Politik & HukumPermohonan Ditolak, MAKI Akan ...
Iklan

Permohonan Ditolak, MAKI Akan Kembali Ajukan Praperadilan terhadap KPK

Boyamin menilai hakim hanya menimbang unsur normatif dalam putusan praperadilan terkait Harun Masiku.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
Sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan terhadap dugaan penghentian perkara Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan terhadap dugaan penghentian perkara Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tidak sahnya penghentian penyidikan terhadap Harun Masiku dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu DPR periode 2019-2024 terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Sesaat setelah putusan, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman menyatakan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap perkara yang sama dua minggu lagi.

Putusan terhadap permohonan praperadilan tidak sahnya penghentian penyidikan terhadap Harun Masiku dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu DPR periode 2019-2024 dibacakan hakim tunggal Abu Hanifah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024). Pihak kuasa hukum pemohon maupun termohon hadir di ruang sidang.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000