Rekapitulasi di Kecamatan Kembali Dilanjutkan, KPU Pastikan Selesai Sesuai Jadwal
KPU memastikan rekapitulasi suara Pemilu 2024 akan selesai sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah sempat terhenti selama dua hari, proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan kembali dilanjutkan agar rekapitulasi manual berjenjang dapat selesai sesuai jadwal. Meski rekapitulasi diselesaikan dengan cepat, akurasi tetap tidak boleh diabaikan. Selain itu, praktik manipulasi juga harus dapat dicegah.
Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang dimulai pada 15 Februari sempat dihentikan pada Minggu hingga Senin (18-19/2/2024). Kendati belum melewati batas terakhir jadwal rekapitulasi di kecamatan, yakni 2 Maret, penghentian rekapitulasi tersebut sempat menimbulkan kecurigaan adanya upaya manipulasi suara. Apalagi, penghentian rekapitulasi terjadi di tengah sengkarut Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Penghentian sementara rekapitulasi selama dua hari itu juga mengundang pertanyaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lembaga pengawas pemilu tersebut meminta penjelasan dari KPU terkait dasar hukum yang digunakan untuk menunda rapat pleno rekapitulasi manual di sejumlah kecamatan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan, rekapitulasi di seluruh kecamatan sudah kembali dilanjutkan pada Selasa (20/2/2024). KPU optimistis proses rekapitulasi manual di kecamatan bisa diselesaikan sesuai jadwal. Sebab, PPK masih punya waktu sekitar 11 hari untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di kecamatan masing-masing. KPU kabupaten/kota juga terus menyinkronkan anomali atau keanehan data dalam Sirekap.
Di sisi lain, rekapitulasi di tingkat kecamatan dapat dilakukan oleh lebih dari dua panel jika jumlah TPS di kecamatan tersebut di atas 700 TPS. Bahkan, jika ada persoalan yang menyebabkan proses rekapitulasi tidak berjalan sebagaimana mestinya, PPK dapat memutuskan rekapitulasi dilakukan oleh lebih dari empat panel.
”Prinsipnya pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK ataupun di tingkat atasnya harus mengacu pada prinsip efektif dan efisien dengan tetap mengacu pada jadwal yang ditentukan,” kata Idham.
Lebih jauh, lanjut Idham, apabila masih ditemukan anomali data saat rekapitulasi, PPK diperbolehkan menghentikan rekapitulasi suara untuk TPS tersebut. Namun, PPK dapat pula melanjutkan rekapitulasi suara untuk TPS tersebut asalnya mendapat persetujuan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Dua opsi itu diberikan karena acuan untuk merekapitulasi suara adalah formulir C.Hasil, sementara Sirekap hanya menjadi alat bantu.
Prinsipnya pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK ataupun di tingkat atasnya harus mengacu pada prinsip efektif dan efisien dengan tetap mengacu pada jadwal yang ditentukan.
Setelah rekapitulasi suara di tingkat kecamatan berakhir, rekapitulasi akan dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota. Proses penghitungan suara oleh KPU kabupaten/kota ini dijadwalkan berlangsung mulai dari 17 Februari hingga 5 Maret. Rekapitulasi kemudian dilanjutkan di tingkat provinsi pada 19 Februari hingga 10 Maret dan rekapitulasi nasional oleh KPU RI pada 22 Februari hingga 20 Maret.
Potensi manipulasi suara
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, rekapitulasi suara seharusnya tetap dilanjutkan meski masih ada anomali data. Sebab, penghentian rekapitulasi dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memanipulasi suara. Seluruh rekapitulasi di setiap kecamatan semestinya dilakukan di satu plano.
”Jika rekapitulasi di ribuan TPS yang anomali dilewati dan dimanfaatkan untuk manipulasi, bisa berdampak ke perolehan suara partai maupun caleg,” katanya.
Kaka mengingatkan, KPU harus tetap menjaga integritas dalam merekapitulasi suara. Meski tahapan rekapitulasi terbatas, KPU dan jajarannya tidak boleh mengabaikan akurasi. Hal yang juga penting adalah mencegah potensi manipulasi dengan tidak menghentikan rekapitulasi manual di tengah jalan. Kemurnian suara pemilih dari tingkat TPS harus dijaga hingga penetapan hasil oleh KPU.
Mantan anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, mengingatkan, potensi kecurangan bisa dicegah jika setiap saksi memiliki salinan formulir C.Hasil dari seluruh TPS. Jajaran PPK dan PPS mesti menjaga integritas karena kecurangan hanya bisa terjadi apabila ada kerja sama kedua belah pihak. Di saat yang sama, pengawas dan pemantau harus memastikan proses rekapitulasi berjalan tanpa ada kecurangan.
Lebih jauh, Hadar meminta KPU segera menyelesaikan pengunggahan foto formulir C.Hasil dari seluruh TPS. Dokumen yang diunggah di Sirekap tersebut bisa menjadi pegangan bagi peserta pemilu dan publik untuk membandingkan data hasil rekapitulasi agar sesuai dengan perolehan suara di TPS. Apalagi, dokumen tersebut relatif sulit didapatkan oleh semua caleg, khususnya yang tidak memiliki kedekatan dengan pengurus partai.
”KPU harus unggah formulir C.Hasil sehingga makin banyak publik yang bisa ikut mengawal suara,” ucap Hadar.