logo Kompas.id
Politik & HukumRekapitulasi di Kecamatan...
Iklan

Rekapitulasi di Kecamatan Kembali Dilanjutkan, KPU Pastikan Selesai Sesuai Jadwal

KPU memastikan rekapitulasi suara Pemilu 2024 akan selesai sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Anggota Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Kecamatan, saksi dari partai politik, dan pemantau pemilu melakukan rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan di GOR Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Anggota Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Kecamatan, saksi dari partai politik, dan pemantau pemilu melakukan rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan di GOR Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Setelah sempat terhenti selama dua hari, proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan kembali dilanjutkan agar rekapitulasi manual berjenjang dapat selesai sesuai jadwal. Meski rekapitulasi diselesaikan dengan cepat, akurasi tetap tidak boleh diabaikan. Selain itu, praktik manipulasi juga harus dapat dicegah.

Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang dimulai pada 15 Februari sempat dihentikan pada Minggu hingga Senin (18-19/2/2024). Kendati belum melewati batas terakhir jadwal rekapitulasi di kecamatan, yakni 2 Maret, penghentian rekapitulasi tersebut sempat menimbulkan kecurigaan adanya upaya manipulasi suara. Apalagi, penghentian rekapitulasi terjadi di tengah sengkarut Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000