logo Kompas.id
Politik & HukumPenghentian Rekapitulasi...
Iklan

Penghentian Rekapitulasi Jangan Sampai Menghambat

KPU diingatkan agar penghentian rekapitulasi tak hambat proses rekapitulasi. Sebab, ada batas waktu yang harus ditaati.

Oleh
IQBAL BASYARI, AGUS SUSANTO
· 4 menit baca
Petugas menata kotak suara yang akan diangkut dan dihitung dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan di Gelanggang Remaja Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Petugas menata kotak suara yang akan diangkut dan dihitung dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan di Gelanggang Remaja Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum membantah instruksi menghentikan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di sebagian besar kecamatan terhitung pada 18-19 Februari untuk mengakali perolehan suara peserta pemilu. Sementara itu, sejumlah kalangan menyayangkan penghentian rekapitulasi itu karena justru menimbulkan kecurigaan publik.

KPU pun diingatkan agar penghentian rekapitulasi itu tak sampai menghambat proses rekapitulasi di kecamatan ataupun jenjang berikutnya. Sebab, ada batas waktu yang harus ditaati, yakni rekapitulasi di tingkat kecamatan pada 2 Maret, kabupaten/kota pada 5 Maret, provinsi pada 10 Maret, dan nasional pada 20 Maret.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000