logo Kompas.id
Politik & HukumPemungutan Suara Ulang dan...
Iklan

Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan di Tujuh Daerah Jawa Barat

Penyebab pemungutan suara lanjutan karena gangguan keamanan dan lainnya sehingga pemungutan suara di TPS terhenti.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 2 menit baca
Salah satu warga yang selesai menggunakan hak pilihnya di salah satu TPS Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat, mencelupkan jarinya di tinta, Rabu (14/2/2024).
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Salah satu warga yang selesai menggunakan hak pilihnya di salah satu TPS Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat, mencelupkan jarinya di tinta, Rabu (14/2/2024).

BANDUNG, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan yang tersebar di tujuh daerah Provinsi Jawa Barat. Pelaksanaan pemungutan suara ulang sebanyak 14 TPS dan pemungutan suara lanjutan di 19 TPS.

”Batas waktu untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang di 14 TPS dan pemungutan suara lanjutan 19 TPS pada tanggal 24 Februari 2024,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat saat dihubungi dari Bandung, Selasa (20/2/2024).

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000