logo Kompas.id
Politik & HukumMK Tak Terganggu dengan...
Iklan

MK Tak Terganggu dengan Gugatan Anwar Usman di PTUN

Kinerja MK dan soliditas hakim konstitusi tak terganggu dengan gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyampaikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyampaikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Meskipun status Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menjadi tidak pasti akibat adanya gugatan dari Hakim Konstitusi Anwar Usman, kinerja lembaga penafsir tunggal konstitusi tersebut tidak terganggu. MK tetap bekerja, bahkan secara maraton, memeriksa dan mengadili perkara pengujian undang-undang mengingat waktu penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU kian dekat.

”Enggak (terganggu). Setiap proses (pembuatan) putusan harus terus berjalan, untuk mengejar jangan sampai keadilan yang mereka tuntut dengan pengujian undang-undang itu terhenti dalam waktu yang cukup lama. Kami harus maraton terus bersidang agar proses memeriksa (perkara pengujian undang-undang) ini harus dilakukan,” ujar Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih, Senin (19/2/2024).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000